Penghapusan sanksi administratif SPT tahunan badan 2025: apa yang perlu diketahui?

Kabar baik bagi wajib pajak badan di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025. 

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk relaksasi dalam masa transisi implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), sehingga bukan merupakan ketentuan yang bersifat umum dalam undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, kebijakan serupa belum tentu akan diberlakukan kembali pada tahun pajak berikutnya. 

Batas Waktu SPT Tahunan Badan 2025

Sesuai ketentuan, batas waktu:

  • Pembayaran PPh Pasal 29

  • Pelaporan SPT Tahunan Badan

adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, bagi perusahaan dengan tahun buku kalender, deadline jatuh pada 30 April 2026.

Relaksasi: Bebas Denda dan Bunga

Melalui kebijakan terbaru ini, wajib pajak badan tetap mendapatkan kesempatan tambahan. Jika terjadi keterlambatan, maka:

  • Pelaporan SPT Tahunan

  • Pembayaran PPh Pasal 29

  • Pelunasan kekurangan pajak

yang dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo, akan diberikan penghapusan sanksi administratif berupa:

  • Denda keterlambatan

  • Bunga pajak

Menariknya, dalam kondisi ini tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Kena Sanksi?

Jika sanksi administratif sudah sempat diterbitkan dalam bentuk STP, DJP tetap memberikan solusi. Penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

Tujuan Kebijakan Ini

Kebijakan ini diterbitkan seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang bertujuan:

  • Meningkatkan efisiensi pelaporan pajak

  • Memberikan kemudahan bagi wajib pajak

  • Mengurangi beban administratif selama masa transisi sistem

Kenapa Ini Penting untuk Perusahaan?

Kebijakan ini memberikan beberapa manfaat nyata:

  • Mengurangi risiko denda akibat keterlambatan

  • Memberi waktu tambahan untuk kepatuhan pajak

  • Mendukung kelancaran adaptasi sistem pajak baru

Butuh Bantuan Supaya Lebih Tenang? Legal Indonesia Siap Hadir Membantumu!

Masih bingung atau tidak punya waktu untuk mengurus pelaporan pajak? Serahkan saja kepada tim Legal Indonesia. Kami menyediakan layanan jasa pelaporan SPT Tahunan yang cepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Mulai dari konsultasi hingga pelaporan selesai, kami pastikan pajak Anda tertangani dengan tepat tanpa ribet. 

Pastikan kewajiban pajak Anda beres tanpa stres, hubungi kami sekarang

Konsultasi Gratis Sekarang

Anda mungkin juga menyukai