Empat Marketplace di Indonesia Akan Mulai Memungut Pajak Penjual Mulai 1 Oktober

Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli bersiap memulai pemungutan pajak penghasilan dari penjual mulai 1 Oktober 2026. Rencana ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto. Menurutnya, marketplace maupun otoritas pajak sudah siap secara teknis untuk memulai penerapan ini. Hal ini disampaikan Detik Finance pada 16 September.
Awalnya, penerapan mekanisme ini direncanakan mulai 1 Agustus, namun jadwalnya kembali diundur. Bimo menjelaskan bahwa pengujian sistem bersama marketplace telah dilakukan sejak tahun lalu, dan waktu tambahan digunakan untuk persiapan penerapan.
Dasar hukum mekanisme ini adalah PMK 37/2025, yang mengatur pemungutan pajak penghasilan dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual, menyetorkannya ke kas negara, dan menyampaikan pelaporan terkait. Otoritas pajak menjelaskan bahwa jumlah yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak penjual atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, tergantung rezim pajak yang berlaku. Penjelasan resmi DJP.
Penjual perlu bersiap menghadapi perubahan mekanisme perhitungan sebelum akhir September. Jika bisnis termasuk yang dipungut, sebagian omzet akan dialokasikan untuk pembayaran pajak melalui platform. Hal ini perlu diperhitungkan dalam perencanaan pembelian, pembayaran ke pemasok, dan pengeluaran lainnya.
Kami menyarankan, bersama akuntan Anda, untuk:
memeriksa pemberitahuan marketplace mengenai tanggal mulai pemungutan;
memastikan penerapan mekanisme ini pada bisnis Anda dan dasar pengecualian yang berlaku;
memeriksa data perpajakan dan dokumen yang diperlukan di akun penjual;
menyiapkan pencatatan atas jumlah yang dipungut dan meninjau ulang proyeksi arus kas.
Legal Indonesia dapat membantu meninjau kewajiban pajak bisnis Anda, menyiapkan dokumen, serta mencatat pemungutan pajak dengan benar dalam pembukuan dan administrasi perpajakan.













