Waspada! Ini Penyebab Rekening Usaha Diblokir DJP dan Cara Mengatasinya

Penyebab rekening usaha diblokir DJP dan cara mengatasinya

Sebagai pemilik bisnis, kelancaran arus kas (cash flow) adalah kunci utama agar operasional tetap berjalan. Namun, apa jadinya jika secara mendadak rekening bank perusahaan Anda tidak bisa digunakan akibat diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Pemblokiran rekening bukanlah langkah awal yang serta-merta dilakukan tanpa peringatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penagihan aktif pajak yang diatur oleh negara. Agar bisnis Anda terhindar dari risiko tersebut, mari pahami apa saja penyebab utama rekening usaha diblokir serta bagaimana langkah pencegahannya.

Ketentuan Pemblokiran Rekening Berdasarkan Aturan Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank atau lembaga keuangan melakukan pemblokiran rekening wajib pajak yang mempunyai utang pajak. Langkah tegas ini bertujuan untuk mengamankan harta kekayaan atau aset perusahaan agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan selama proses penagihan berlangsung.

Namun, pemblokiran ini tidak terjadi begitu saja secara mendadak. Tindakan tersebut biasanya merupakan ujung dari akumulasi pengabaian tahapan penagihan resmi yang telah dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

5 Penyebab Utama Rekening Usaha Bisa Diblokir DJP

Jika Anda mengabaikan kewajiban perpajakan, berikut adalah beberapa tahapan dan pemicu yang membuat rekening usaha berisiko tinggi diblokir:

  1. Utang Pajak Belum Dilunasi Setelah Surat Teguran: Surat Teguran biasanya dikirimkan jika lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran, utang pajak belum juga dilunasi. Jika dalam 21 hari setelah surat tersebut disampaikan tidak ada pelunasan, DJP dapat menerbitkan Surat Paksa.

  2. Mengabaikan Surat Paksa: Setelah Surat Paksa disampaikan kepada penanggung pajak, terdapat batas waktu singkat untuk melunasi utang beserta biaya penagihan. Jika diabaikan, DJP berhak menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

  3. Membiarkan Tagihan Pajak Jatuh Tempo: Tagihan yang berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang didiamkan tanpa pembayaran hingga melewati batas waktunya.

  4. Tidak Melunasi Hasil Sengketa Pajak: Utang pajak juga bisa bertambah dari hasil keputusan upaya hukum seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali. Jika tambahan kewajiban ini tidak dibayar setelah dapat ditagih, proses penagihan aktif hingga penyitaan akan dilanjutkan.

  5. Membiarkan Utang Pajak Tanpa Komunikasi: Rekening berisiko besar diblokir apabila wajib pajak sama sekali tidak merespons, tidak berkomunikasi dengan KPP, atau tidak mengajukan opsi penyelesaian utang pajak yang tersedia.

Solusi Mudah Menghadapi Masalah Pajak Bersama Legal Indonesia

Menghadapi persoalan perpajakan dan ancaman pemblokiran rekening tentu memerlukan ketelitian serta pemahaman regulasi yang tepat agar bisnis tidak lumpuh. Jika Anda menerima surat peringatan atau tagihan dari KPP dan bingung bagaimana cara menyelesaikannya, Legal Indonesia siap mendampingi Anda.

Tim profesional Legal Indonesia siap membantu memberikan konsultasi, menjembatani komunikasi dengan instansi pajak, hingga merapikan kepatuhan administrasi bisnis Anda. Serahkan urusan hukum dan perpajakan perusahaan kepada kami, sehingga Anda dapat kembali fokus mengembangkan usaha dengan aman dan tenang.

Konsultasi Sekarang

Anda mungkin juga menyukai