Wajib Tahu! Aturan Baru Pelaporan RUPST PT Lewat SABH dan Risiko Sanksinya

Pelaporan RUPST PT secara elektronik melalui sistem SABH

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) merupakan agenda penting perusahaan yang wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat penyesuaian signifikan terkait mekanisme pelaporannya yang perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha.

Ketentuan Baru Pelaporan RUPST Berdasarkan Permenkum

Melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, persetujuan laporan tahunan dalam RUPST kini wajib dituangkan ke dalam akta notaris dan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kebijakan ini diterapkan guna mendongkrak transparansi, akuntabilitas, serta ketertiban administrasi perusahaan di Indonesia.

Adapun tahapan pelaksanaannya mencakup:

  • Menyiapkan laporan tahunan yang memuat laporan keuangan dan informasi kegiatan perusahaan.

  • Menyelenggarakan RUPST untuk memperoleh persetujuan atas laporan tahunan tersebut.

  • Menuangkan hasil persetujuan dalam akta notaris sebagai dokumen resmi RUPST.

  • Menyimpan Surat Penerimaan Pemberitahuan sebagai bukti sah bahwa laporan telah diterima oleh Kementerian Hukum.

Batas Waktu Relaksasi dan Sanksi Administratif

Pemerintah memberikan masa transisi melalui relaksasi pelaporan hingga 31 Oktober 2026. Selepas tanggal tersebut, penerapan sanksi administratif atas kewajiban ini resmi berlaku.

Jika perusahaan lalai, sanksi yang dijatuhkan meliputi:

  • Perusahaan dapat menerima teguran tertulis melalui SABH dan/atau email.

  • Pemblokiran akses PT ke SABH jika kewajiban tidak kunjung dipenuhi dalam waktu 30 hari sejak teguran diterbitkan.

Dampak Pemblokiran Akses SABH

Apabila dikenakan pemblokiran, berbagai pengurusan administrasi badan hukum PT melalui SABH dipastikan akan terkendala. Hal ini mencakup proses perubahan data perseroan, pergantian direksi atau komisaris, perubahan anggaran dasar, hingga administrasi badan hukum lainnya.

Agar terhindar dari risiko tersebut sebelum masa relaksasi berakhir pada 31 Oktober 2026, pastikan pengurusan RUPST dan pelaporannya diselesaikan minimal 3 minggu sebelumnya atau dari sekarang. Apabila membutuhkan pendampingan profesional agar prosesnya berjalan lancar, Anda dapat mempercayakannya melalui layanan hukum bisnis Legal Indonesia yang siap membantu proses pengurusan RUPST hingga pelaporan ke SABH secara tuntas.

Konsultasi Sekarang

Anda mungkin juga menyukai