Awalnya saya tidak tahu kalau punya pasangan WNA ternyata sangat disarankan (bahkan penting) untuk membuat perjanjian pranikah supaya ke depannya tidak ada masalah hukum, terutama terkait kepemilikan aset di Indonesia. Setelah saya cari informasi, akhirnya saya memutuskan untuk konsultasi dan membuat perjanjian pranikah melalui Legal Indonesia Consulting. Pengalaman saya sangat baik karena timnya responsif, penjelasannya jelas dan mudah dipahami, serta membantu prosesnya dari awal sampai selesai termasuk koordinasi dengan notaris. Prosesnya juga cepat dan tidak ribet, jadi sangat membantu sekali buat yang belum familiar dengan urusan legal seperti saya. Menurut saya Legal Indonesia Consulting cocok untuk yang butuh bantuan legal service yang profesional tapi tetap komunikatif dan nyaman diajak konsultasi. Sangat recommended ๐
Pendirian perusahaan dengan kepemilikan asing 100% di Indonesia.


























