Satgas Anti Mafia Tanah Polda Bali Ingatkan WNA soal Risiko Pembelian Tanah lewat Nominee

Polda Bali menyoroti penipuan pertanahan yang korbannya juga mencakup investor asing. Untuk menangani perkara semacam itu, di wilayah Bali bekerja sebuah tim khusus, yaitu Satgas Anti Mafia Tanah. Hal itu diberitakan Bali Post pada 10 September, mengutip juru bicara kepolisian Ariasandy.
WNA diimbau tidak memakai skema nominee, yakni ketika tanah didaftarkan atas nama orang lain. Menurut juru bicara kepolisian, transaksi seperti itu dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana dan penyitaan tanah oleh negara.
Untuk menekan risiko, kepolisian menyarankan agar transaksi dilakukan secara resmi, sertifikat tanah diperiksa di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan notaris dilibatkan. Pola penipuan yang banyak terjadi antara lain pemalsuan sertifikat, penjualan satu bidang tanah kepada beberapa pembeli, dan intimidasi.
Satgas menerima laporan dari para korban, berkoordinasi dengan BPN, kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta mengidentifikasi wilayah yang rawan sengketa tanah.
Berdasarkan data per 10 September, pada 2026 kepolisian menerima lima laporan mengenai kasus serupa. Tiga di antaranya sudah masuk penyidikan, sedangkan dua lainnya dalam proses penetapan tersangka. Dugaan penipuan pertanahan dapat dilaporkan melalui nomor 110 atau langsung ke kesatuan kepolisian di Bali. Data tersebut dimuat Bali Post.
Berencana melakukan transaksi properti di Bali? Tim Legal Indonesia siap membantu memeriksa dokumen dan hak atas objek properti, termasuk ketentuan perjanjiannya, sebelum Anda menyerahkan uang tanda jadi atau melakukan pembayaran.













