Panduan Lengkap: Kenali 6 Jenis Pajak Properti di Indonesia

Tanah dan bangunan sebagai objek pajak properti di Indonesia

Dalam memiliki, memperjualbelikan, atau menyewakan aset berupa tanah dan bangunan, terdapat berbagai kewajiban fiskal yang harus dipahami oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum. Agar pengelolaan aset dan registrasi badan usaha berjalan lancar, berikut adalah rangkuman lengkap jenis pajak properti yang paling sering ditemui di Indonesia:

Rincian Jenis Pajak Properti dan Tarifnya

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Untuk PBB-P2, tarif ditetapkan oleh pemerintah daerah dan umumnya berada dalam rentang 0,1%–0,3% dari NJOP, sesuai ketentuan daerah masing-masing.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya melalui jual beli, hibah, atau warisan. Tarif BPHTB paling tinggi 5% dan besarnya mengikuti peraturan daerah. BPHTB umumnya menjadi kewajiban pihak yang memperoleh hak, seperti pembeli dalam transaksi jual beli, dan dibayar pada saat memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaannya juga memperhitungkan NPOPTKP, sehingga bukan selalu 5% × seluruh nilai transaksi.

  • PPN Properti: PPN dapat dikenakan atas penyerahan rumah, apartemen, atau properti baru oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk developer, sesuai ketentuan PPN yang berlaku. Untuk transaksi rumah atau apartemen second antar pihak yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh PKP, pada umumnya tidak dikenakan PPN.

  • PPh atas Penjualan Properti: Penjualan tanah dan/atau bangunan pada umumnya dikenakan PPh Final sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak, dengan ketentuan tertentu untuk jenis pengalihan dan wajib pajak tertentu. Pajak ini pada umumnya menjadi kewajiban pihak yang mengalihkan/penjual.

  • PPh Sewa Properti: Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, seperti rumah, ruko, gedung, atau ruang usaha, pada umumnya dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Pihak yang melakukan pemotongan atau pembayaran pajak dapat berbeda tergantung status penyewa dan ketentuan pemotongan yang berlaku.

  • Pajak Hotel: Untuk penyewaan akomodasi seperti hotel, pajaknya pada dasarnya merupakan pajak daerah atas jasa perhotelan, yang dalam rezim pajak daerah saat ini termasuk PBJT atas Jasa Perhotelan. Tarif ditetapkan melalui peraturan daerah dan dapat mencapai 10%, tergantung daerah masing-masing.

Solusi Mudah Pengurusan Pajak dan Keuangan Bisnis

Mengurus berbagai kewajiban fiskal, pelaporan pajak pribadi, PT, maupun SPT Tahunan sering kali menyita waktu dan tenaga jika dilakukan sendiri. Agar seluruh urusan perpajakan dan pelaporan keuangan bisnis perusahaanmu terselesaikan dengan baik tanpa hambatan, kamu bisa mempercayakannya melalui layanan akuntansi Legal Indonesia yang siap membantumu secara profesional.

Konsultasi Sekarang

Anda mungkin juga menyukai