Relaksasi SPT tahunan Indonesia: batas waktu, aturan terbaru, dan cara lapor pajak tanpa ribet

Apa Itu Relaksasi SPT Tahunan?
Relaksasi SPT Tahunan adalah kebijakan keringanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberikan dalam kondisi tertentu dan tidak selalu berupa perpanjangan waktu pelaporan. Untuk wajib pajak orang pribadi, perpanjangan bisa saja terjadi pada situasi khusus, sedangkan wajib pajak badan umumnya tetap mengikuti batas waktu normal 30 April kecuali ada kebijakan resmi dari DJP.
Biasanya, batas waktu pelaporan:
Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret
Wajib Pajak Badan: 30 April
Namun, dengan adanya relaksasi, batas waktu ini bisa diperpanjang tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Kenapa Ada Relaksasi SPT Tahunan?
Relaksasi diberikan karena beberapa kondisi, seperti:
Kendala teknis sistem pelaporan online
Lonjakan akses ke website pajak
Kondisi tertentu (misalnya pandemi atau kebijakan pemerintah terbaru)
Tujuannya adalah agar wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT tanpa terbebani denda.
Batas Waktu Terbaru Relaksasi SPT Tahunan
Perlu diketahui, perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan tidak selalu berlaku setiap tahun karena sepenuhnya mengikuti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam beberapa kasus sebelumnya, DJP pernah memberikan tambahan waktu hingga April untuk individu dan Mei untuk badan, namun wajib pajak tetap harus mengacu pada pengumuman resmi yang berlaku.
Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax (Panduan Lengkap & Terbaru)
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk mempermudah layanan pajak secara digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Syarat Sebelum Lapor SPT di Coretax
Pastikan kamu sudah menyiapkan:
NPWP aktif
Akses akun Coretax / DJP
Bukti potong (1721-A1 / A2 atau lainnya)
Data penghasilan, harta, dan utang
Email & nomor HP aktif
Step by Step Cara Lapor SPT via Coretax
Masuk ke portal resmi Coretax DJP menggunakan:
NPWP / NIK
Password
Kode keamanan (captcha)
2. Pilih Menu Pelaporan SPT
Setelah berhasil login:
Pilih menu “Lapor Pajak”
Klik SPT Tahunan
Pilih jenis SPT:
1770 SS (karyawan sederhana)
1770 S (karyawan penghasilan >60 juta)
1770 (usaha / freelance)
3. Isi Data Profil Wajib Pajak
Periksa dan lengkapi:
Data pribadi
Status pernikahan
Jumlah tanggungan
4. Input Penghasilan
Masukkan:
Penghasilan dari pekerjaan
Penghasilan lainnya (jika ada)
Sesuai dengan bukti potong
5. Input Pajak yang Sudah Dipotong
Isi data:
PPh yang sudah dipotong perusahaan
Kredit pajak lainnya
Laporkan:
Harta (tabungan, kendaraan, properti, dll)
Utang (jika ada)
7. Cek Status SPT
Sistem akan otomatis menghitung:
Nihil
Kurang bayar
Lebih bayar
Jika kurang bayar → lakukan pembayaran terlebih dahulu.
8. Kirim SPT
Klik Submit / Kirim
Masukkan kode verifikasi (OTP)
9. Simpan Bukti Lapor
Setelah berhasil:
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Simpan sebagai arsip penting
Tips Agar Lapor SPT via Coretax Lancar
Hindari login di jam sibuk
Pastikan data sesuai bukti potong
Gunakan koneksi internet stabil
Simpan draft sebelum submit
Kesimpulan
Dengan sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih terintegrasi dan praktis. Namun, tetap penting untuk teliti saat mengisi data agar terhindar dari kesalahan.
Apakah Tetap Kena Denda Jika Telat?
Jika Anda melaporkan SPT dalam masa relaksasi, biasanya:
✅ Tidak dikenakan denda
❌ Tidak dianggap terlambat
Namun, jika melewati batas relaksasi:
Denda Rp100.000 untuk orang pribadi
Denda Rp1.000.000 untuk badan usaha
Butuh Bantuan Lapor SPT? Legal Indonesia Siap Bantu!
Masih bingung atau tidak punya waktu untuk mengurus pelaporan pajak? Serahkan saja kepada tim Legal Indonesia. Kami menyediakan layanan jasa pelaporan SPT Tahunan yang cepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Mulai dari konsultasi hingga pelaporan selesai, kami pastikan pajak Anda tertangani dengan tepat tanpa ribet.
Pastikan kewajiban pajak Anda beres tanpa stres, hubungi kami sekarang













