Aturan Baru PP 20 Tahun 2026: Ketentuan Gabungan Omzet Pajak UMKM

Mengenal Aturan Baru Pajak UMKM dalam PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah sebagian isi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan keadilan dalam sistem pajak, mencegah pelaporan omzet yang tidak sesuai, serta membuat iklim bisnis menjadi lebih sehat.

Bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang menggeluti profesi tertentu, berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami secara mudah:

1. Aturan Baru Soal Batas Omzet Rp4,8 Miliar (Omzet Digabung)

Pada aturan sebelumnya, pelaku usaha bisa menikmati tarif pajak murah (PPh Final 0,5%) jika omzet usahanya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Namun, di lapangan ditemukan kondisi di mana satu pemilik sengaja memecah bisnisnya menjadi beberapa unit usaha kecil agar masing-masing omzet tidak melewati batas tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, PP Nomor 20 Tahun 2026 menentukan bahwa batas Rp4,8 miliar kini dihitung berdasarkan total gabungan dari:

  • Omzet dari usaha pribadi.

  • Omzet dari seluruh PT Perorangan yang didirikan oleh orang yang bersangkutan. Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai badan hukum ini, silakan pelajari panduan lengkap mengenai syarat pendirian PT Perorangan untuk memastikan legalitas usaha tetap aman.

  • Omzet suami dan istri (jika ada perjanjian pisah harta atau istri memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri).

Jika semua omzet tersebut dijumlahkan dan totalnya lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka fasilitas tarif PPh Final 0,5% tidak bisa lagi digunakan di tahun berikutnya, melainkan harus menggunakan tarif pajak normal. Informasi resmi mengenai perubahan kebijakan ini juga sempat diulas dalam artikel Aturan Tarif Pajak UMKM 0,5% Diubah di media nasional.

2. Kelompok Profesi yang Wajib Menggunakan Tarif Pajak Normal

Aturan baru ini juga menegaskan bahwa kelompok yang masuk dalam kategori pekerjaan bebas tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Penghasilan dari profesi tersebut wajib dihitung menggunakan mekanisme umum atau tarif normal.

Beberapa jenis profesi yang dimaksud meliputi:

  • Tenaga Ahli: Dokter, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dan notaris.

  • Pekerja Seni & Pembuat Konten: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, artis, model, sutradara, seniman, hingga pembuat konten di media sosial (influencer, selebgram, blogger, vlogger). Bagi para kreator digital, kepatuhan ini sangat penting. Tersedia panduan khusus mengenai tata cara pelaporan pajak influencer agar pengisian SPT tahunan tidak keliru.

  • Profesi Lainnya: Olahragawan, pengarang/peneliti, pengajar/pelatih, agen iklan, agen asuransi, hingga distributor MLM.

3. Biaya Suap Tidak Boleh Mengurangi Pajak

Dalam Pasal 20A, pemerintah juga menambahkan aturan tegas mengenai komponen biaya pengurang pajak. Segala bentuk pengeluaran untuk suap atau gratifikasi kepada pejabat publik (baik di dalam negeri maupun luar negeri) tidak boleh dimasukkan sebagai biaya operasional untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayar. Ketentuan ini selaras dengan langkah Indonesia dalam memenuhi rekomendasi standar internasional Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) guna mendukung transparansi dan pemberantasan korupsi di sektor bisnis.

4. Keberlanjutan Tarif 0,5% dan Waktu Transisi

Meskipun pengawasannya diperketat, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5% bagi para pelaku UMKM murni yang total omzet gabungannya memang tidak melewati Rp4,8 miliar dalam setahun.

Selain itu, pemerintah memberikan waktu penyesuaian (masa transisi). Wajib pajak orang pribadi atau PT Perorangan tertentu yang memenuhi syarat masih diperbolehkan memakai tarif PPh Final 0,5% ini sampai akhir Tahun Pajak 2026.

Kesimpulan

PP Nomor 20 Tahun 2026 ini membawa perubahan penting dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas pajak UMKM. Bagi pelaku bisnis yang omzet usahanya wajib digabung atau masyarakat yang berprofesi di bidang pekerjaan bebas, mempersiapkan pencatatan keuangan yang rapi menjadi langkah penting untuk beralih ke sistem perhitungan pajak yang baru.

Mengingat aturan penggabungan omzet dan perubahan tarif ini memerlukan ketelitian ekstra, menyusun laporan keuangan yang tepat kini menjadi kebutuhan krusial agar terhindar dari sanksi administrasi. Jika memerlukan bantuan dalam pengelolaan pembukuan, penyusunan laporan keuangan, atau penghitungan pajak yang sesuai dengan regulasi terbaru, layanan profesional Accounting Service Legal Indonesia siap membantu memberikan solusi yang sesuai untuk mempermudah kepatuhan pajak bisnis secara tepat dan aman.

Konsultasi Sekarang

Anda mungkin juga menyukai