Siapa Saja yang Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak? Cek Aturan Terbaru PMK 44/2026!

Mengurus perpajakan sering kali membutuhkan waktu dan perhatian ekstra. Untuk mempermudah proses tersebut, aturan terbaru kini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai siapa saja pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), pemerintah menegaskan bahwa penunjukan kuasa harus dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan aturan lama (PMK 229/PMK.03/2014) yang dinilai belum mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum saat ini.
Lantas, siapa saja pihak yang sah untuk ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak? Berikut adalah daftar lengkap beserta persyaratannya.
3 Pihak yang Dapat Ditunjuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak
Berdasarkan Pasal 1 PMK 44/2026, terdapat tiga kategori pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak:
1. Konsultan Pajak
Konsultan pajak merupakan profesional yang telah memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan. Jika Anda memilih menggunakan jasa konsultan pajak yang memiliki izin aktif, pihak tersebut secara otomatis dianggap telah memenuhi standar kompetensi perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Pihak Lain yang Memiliki SKT
Pihak lain yang dimaksud adalah orang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa pihak tersebut memiliki kompetensi untuk bertindak sebagai kuasa.
3. Anggota Keluarga
Urusan perpajakan juga dapat didelegasikan kepada anggota keluarga terdekat. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 44/2026, keluarga yang dapat ditunjuk meliputi:
Suami atau istri.
Hubungan sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua (seperti orang tua, anak, saudara kandung, mertua, atau menantu).
Berbeda dengan konsultan pajak atau pihak lain, penunjukan kuasa dari unsur keluarga tidak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kompetensi tertentu di bidang perpajakan.
Aturan Ketat bagi Mantan Pegawai Kemenkeu
PMK 44/2026 juga menetapkan persyaratan khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang akan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Guna menjaga independensi, aturan ini dibagi ke dalam tiga kategori khusus yang semuanya mewajibkan masa tunggu selama 5 tahun serta catatan bersih dari hukuman disiplin berat berdasarkan perundang-undangan di bidang kepegawaian:
Pensiunan PNS Kemenkeu: Wajib tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat yang sifatnya fraud selama mengabdi, serta telah melewati masa 5 tahun sejak tanggal pensiun dalam SK Pensiun.
PNS Kemenkeu yang Berhenti Sebelum Usia Pensiun (Resigner): Harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat (fraud), dan telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal berhenti dalam SK Pemberhentian.
Eks-PPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kemenkeu: Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau dikenai pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat. Masa tunggu 5 tahun dihitung sejak tanggal berakhirnya masa kerja dalam surat perjanjian kerja atau tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan Peralihan: Transisi Pemegang Sertifikat Brevet dan Ijazah Perpajakan
Bagi Surat Kuasa Khusus yang sudah diberikan oleh Wajib Pajak kepada seorang kuasa dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum PMK ini berlaku, dokumen tersebut dinyatakan masih dapat digunakan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus dimaksud.
Sementara itu, bagi seseorang yang bukan merupakan konsultan pajak resmi tetapi memiliki keahlian perpajakan, aturan memberikan kelonggaran sampai dengan 31 Desember 2026 dengan ketentuan berikut:
Persyaratan Akademik/Keahlian: Harus memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi dengan status terakreditasi A (minimal Diploma III).
Tata Cara Penunjukan: Penunjukan kuasa tersebut wajib dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus yang dibuat dalam bentuk kertas dan dilampiri fotokopi sertifikat brevet atau fotokopi ijazah dimaksud.
Kesimpulan
Kehadiran PMK 44/2026 memberikan batasan yang lebih jelas dan perlindungan hukum dalam pelaporan pajak. Sebelum menerbitkan Surat Kuasa Khusus, pastikan pihak yang ditunjuk telah memenuhi kriteria di atas agar seluruh proses administrasi perpajakan berjalan lancar tanpa kendala.
Jika masih bingung atau kesulitan dalam mengurus administrasi ini, serahkan seluruh urusan perpajakan Anda kepada tim akuntansi Legal Indonesia. Dengan penanganan yang profesional dan terpercaya, pelaporan pajak serta kepatuhan hukum bisnis Anda dipastikan berjalan dengan lancar dan aman.













