Resmi Berlaku 1 Agustus 2026: Penjualan Seller E-Commerce Kena Potong PPh 22 Sebesar 0,5%!

Bagi Anda pedagang online di berbagai platform e-commerce, pastikan untuk mencermati regulasi perpajakan terbaru ini. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menunjuk marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan yang dilakukan seller melalui platform tersebut.
Penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ini bertujuan untuk mengintegrasikan data transaksi merchant dengan sistem perpajakan nasional. Simak ringkasan poin utamanya di bawah ini!
Poin Penting Aturan Baru
Pemotongan Otomatis: Platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Data Penjualan Terhubung ke DJP: Data transaksi yang dipungut oleh marketplace akan menjadi bagian dari data yang dapat digunakan DJP dalam pengawasan kepatuhan perpajakan.
Dampak bagi Pelaku Usaha Online
Kebijakan ini sejatinya bukanlah penambahan jenis pajak baru, melainkan pembaruan pada tata cara pembayaran pajaknya saja.
Meski begitu, Anda perlu ekstra waspada. Apabila terdapat perbedaan material antara data transaksi yang dimiliki DJP dan pelaporan dalam SPT, KPP dapat meminta klarifikasi, salah satunya melalui SP2DK.
Tips Aman Kelola Pajak Toko Online
Tertib Rekap Penjualan: Pembukuan omzet harian harus dicatat dengan teliti, baik transaksi e-commerce maupun offline.
Kumpulkan Bukti Pemungutan: Arsipkan dokumen bukti potong dari platform sebagai pengurang beban pajak di akhir tahun.
Pelaporan SPT yang Sinkron: Pastikan angka penjualan di SPT Tahunan selaras dengan data yang tercatat.
Terlanjur Menerima SP2DK atau Bingung Hitung Omzet?
Penyesuaian sistem pajak e-commerce memang memerlukan ketelitian tinggi. Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam melakukan rekonsiliasi data penjualan atau mendampingi respons SP2DK dari kantor pajak, jangan tunda lagi!
Amankan operasional bisnis Anda sekarang juga melalui Jasa Konsultasi Pajak Legal Indonesia agar usaha dapat terus berkembang tanpa rasa cemas!













