Punya Perusahaan di Indonesia? Waspada Pemeriksaan Pajak Lebih Ketat di Paruh Kedua 2026!

Pemeriksaan pajak lebih ketat Coretax 2026

Satu kesalahan kecil dalam pelaporan pajak kini bisa berdampak serius bagi operasional bisnis. Di paruh kedua tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap laporan pajak perusahaan di Indonesia. Langkah agresif diambil setelah Kementerian Keuangan memperkirakan adanya kekurangan (shortfall) penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp. 46,9 Triliun. Guna mengejar target tersebut tanpa menaikkan tarif, pemerintah memaksimalkan perluasan basis pajak dengan memeriksa kembali data laporan yang sudah masuk.

Sistem Coretax: Tidak Ada Celah yang Terlewat

Proses pengetatan pengawasan didukung penuh oleh implementasi sistem Coretax yang baru. Sistem ini melakukan pencocokan silang (cross-checking) secara otomatis terhadap batas waktu pembayaran, akurasi laporan, serta basis data internal DJP. Coretax dirancang untuk mendeteksi ketidaksesuaian data secara instan. Ketidakcocokan laporan yang mungkin lolos pada tahun lalu, kini dipastikan akan terdeteksi oleh sistem baru.

Penjual di Marketplace Jadi Target Utama

Salah satu sektor yang berada di lini terdepan dalam perluasan basis pajak ini adalah para pelaku ekonomi digital, termasuk penjual di marketplaces. Banyak pelaku usaha di sektor ini yang belum menyadari bahwa ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 juga berlaku atas aktivitas bisnis, hingga akhirnya pihak DJP memberikan teguran resmi. Pertanyaan terpenting bagi keberlangsungan bisnis saat ini adalah: Apakah pelaporan pajak perusahaan Anda sudah benar?

Solusi Pajak Instan Bersama Legal Indonesia

Menghadapi sistem Coretax dan pengawasan DJP yang ketat membutuhkan ketelitian ekstra. Jika merasa bingung atau ingin memastikan posisi pajak perusahaan aman sebelum diperiksa, serahkan seluruh urusan pembukuan dan pelaporan pajak kepada tim akuntansi Legal Indonesia.

Konsultasi Sekarang

Anda mungkin juga menyukai