Mau Bisnis Ekspor-Impor? Ini Panduan Lengkap Cara Mendirikan PT-nya!

Potensi pasar internasional sangatlah besar! Namun, untuk bisa mengirim atau mengambil barang dari luar negeri secara legal dan resmi, bisnis Anda wajib berbentuk badan hukum (PT) dan mengantongi izin perdagangan luar negeri.
Banyak pebisnis pemula yang bingung harus mulai dari mana. Agar Anda tidak salah langkah, mari simak tata cara mendirikan PT khusus industri ekspor-impor berikut ini!
1. Tentukan Kode KBLI yang Tepat (Sangat Krusial!)
Dalam sistem perizinan berusaha (OSS RBA), bisnis ekspor dan impor dibedakan berdasarkan jenis barang serta aktivitasnya. Umumnya, Anda harus memilih kelompok Perdagangan Besar (Bukan Eceran):
KBLI Perdagangan Besar (Golongan Pokok 46): Pilih kode KBLI spesifik sesuai barang yang ingin Anda perdagangkan.
Contoh: Jika Anda ingin impor/ekspor tekstil, pilih KBLI 46411 (Perdagangan Besar Tekstil). Jika produk makanan/minuman, pilih KBLI 46339, dan seterusnya.
Catatan Penting: Perusahaan dengan KBLI Perdagangan Besar tidak diperbolehkan berjualan langsung secara eceran ke konsumen akhir (B2C).
2. Tahapan Mendirikan PT Ekspor-Impor dari Nol
Tidak serumit yang Anda bayangkan, berikut adalah 5 tahapan mendasarnya:
Tahap 1: Persiapan Nama & Modal Perusahaan
Siapkan minimal 3 opsi nama PT (wajib terdiri dari 3 kata Bahasa Indonesia).
Tentukan besaran modal disetor dan pemegang sahamnya.
Tahap 2: Pembuatan Akta Pendirian & SK Kemenkumham
Pengesahan akta pendirian oleh Notaris.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham.
Tahap 3: Registrasi Perpajakan (NPWP Badan & NIK)
Mengurus NPWP atas nama PT serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak.
Tahap 4: Penerbitan NIB & API di Sistem OSS
Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA.
NIB untuk PT Ekspor-Impor secara otomatis akan berlaku juga sebagai Angka Pengenal Impor (API-U / API-P) dan Hak Akses Kepabeanan (NIK).
Tahap 5: Pengurusan Izin Sektoral Tambahan (Jika Ada)
Beberapa komoditas khusus (seperti produk pangan, kosmetik, kimia, atau TPT) memerlukan izin perimporan/pereksportan khusus dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau BPOM.
Agar Tidak Pusing Mengurus Dokumen, Serahkan ke Legal Indonesia!
Memilih kode KBLI yang tepat dan mengintegrasikan NIB ke sistem Kepabeanan membutuhkan ketelitian ekstra. Salah memilih kode dapat menyebabkan barang Anda tertahan di bea cukai atau izin bisnis dibekukan!
Daripada menghabiskan waktu mempelajari prosedur birokrasi yang rumit, Anda dapat berfokus menyiapkan produk dan mencari pembeli di luar negeri. Urusan legalitasnya? Serahkan saja kepada Legal Indonesia!
Keunggulan Mengurus PT di Legal Indonesia
Analisis KBLI Akurat: Diarahkan langsung oleh tim konsultan agar sesuai dengan komoditas ekspor-impor Anda.
Paket Terima Beres: Pengurusan Akta, SK Kemenkumham, NPWP Badan, hingga NIB dan Akses Kepabeanan.
Alamat Bisnis Komersial: Menyediakan layanan Virtual Office yang terdaftar resmi untuk syarat legalitas domisili PT Anda.
Jangan biarkan impian bisnis internasional Anda tertunda hanya karena masalah dokumen!













