Data Penjualan Toko Anda Dipantau DJP? Ini Aturan Pajak Marketplace Terbaru & Solusinya!

Aktivitas jualan online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli kini memasuki era baru dalam administrasi perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk platform e-commerce besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan.
Bagi pemilik toko online, kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, tetapi mengubah mekanisme pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan melalui marketplace. Oleh karena itu, penting untuk memahami siapa yang akan dipungut PPh Pasal 22, bagaimana perlakuannya bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PP Nomor 20 Tahun 2026, serta bagaimana cara memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak bagi omzet sampai Rp500 juta per tahun.
Lantas, bagaimana mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 marketplace bekerja, siapa saja yang terdampak, dan apa yang perlu dipersiapkan agar pelaporan pajak tetap sesuai ketentuan serta meminimalkan risiko menerima SP2DK dari DJP? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Bagaimana Mekanisme Pemotongan PPh 22 Seller Marketplace?
Mulai 1 Agustus 2026, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto transaksi (tidak termasuk PPN dan PPnBM) atas seller yang memenuhi ketentuan pemungutan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh fasilitas omzet sampai Rp500 juta dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan.
Marketplace juga wajib menyampaikan laporan dan data tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara elektronik. Data tersebut digunakan oleh DJP untuk administrasi perpajakan, pengawasan kepatuhan, serta pencocokan dengan pelaporan pajak Wajib Pajak apabila diperlukan.
Cara Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, pemerintah memberikan fasilitas berupa bagian omzet tersebut tidak dikenai PPh Final sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026. Oleh karena itu, atas transaksi melalui marketplace, Anda dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku secara otomatis. Untuk memperoleh pengecualian tersebut, Anda wajib menyampaikan Surat Pernyataan Omzet kepada marketplace sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah surat pernyataan diterima, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22 atas bagian omzet yang memperoleh fasilitas tersebut.
Apa Itu SP2DK Pajak dan Mengapa Anda Bisa Menerimanya?
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang dimiliki termasuk data dari marketplace dengan angka yang Anda laporkan pada SPT Tahunan atau informasi perpajakan lainnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).
SP2DK bukan merupakan surat denda maupun sanksi pajak, melainkan surat resmi yang digunakan DJP untuk meminta klarifikasi atas data yang memerlukan penjelasan. Wajib Pajak sebaiknya memberikan tanggapan beserta dokumen pendukung sesuai batas waktu yang tercantum dalam SP2DK (umumnya 14 hari kalender). Apabila klarifikasi tidak disampaikan atau belum memadai, DJP dapat melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan perpajakan, termasuk pemeriksaan apabila diperlukan.
Langkah Pencegahan Agar Bisnis Online Anda Tetap Aman
Untuk meminimalkan risiko kendala pelaporan pajak maupun permintaan klarifikasi dari DJP, termasuk melalui SP2DK, berikut beberapa langkah yang sebaiknya Anda lakukan:
1. Rekap Omzet Secara Akurat
Catat dan rekonsiliasi seluruh omzet usaha dari semua kanal penjualan, baik melalui marketplace, media sosial, website, maupun penjualan offline, agar sesuai dengan data yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
2. Simpan Dokumen Pendukung
Arsipkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dari marketplace, laporan penjualan, invoice, mutasi rekening usaha, serta dokumen pendukung lainnya secara rapi untuk memudahkan proses pelaporan maupun klarifikasi apabila diperlukan.
3. Sampaikan Surat Pernyataan Omzet dengan Benar
Apabila mengajukan fasilitas omzet sampai Rp500 juta, pastikan Surat Pernyataan Omzet yang disampaikan kepada marketplace dibuat berdasarkan kondisi usaha yang sebenarnya dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masih Bingung Mengurus Pajak Toko Online atau Menerima SP2DK?
Mengelola perpajakan e-commerce memang memerlukan ketelitian ekstra, terutama dengan adanya sistem integrasi data terbaru antara marketplace dan DJP. Jika Anda merasa ragu dalam mencocokkan data omset, menyusun laporan pajak tahunan, atau membutuhkan pendampingan profesional untuk merespon SP2DK dari KPP, Anda tidak perlu khawatir.
Tim konsultan profesional dari Legal Indonesia siap mendampingi Anda menangani seluruh kebutuhan legalitas, perizinan, dan perpajakan bisnis secara tepat, aman, dan transparan. Dapatkan pendampingan terbaik untuk usaha Anda melalui Layanan Konsultasi Pajak Legal Indonesia.
Jangan menunggu hingga muncul masalah perpajakan. Rapikan administrasi toko online Anda dari sekarang agar bisnis dapat terus tumbuh dengan tenang dan berkelanjutan!













