Cuti dan cuti sakit di Indonesia: apa yang harus diketahui

Di Indonesia, situasi terkait cuti dan cuti sakit tidak serumit yang banyak orang pikirkan. Sistem ini cukup jelas tertuang dalam undang-undang, namun tidak semua orang mendalami hal itu, sehingga timbul beberapa pertanyaan. Penting bagi pemberi kerja dan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Hal ini membantu menghindari perselisihan dan situasi hukum yang tidak menyenangkan.
Hubungan kerja diatur oleh legislasi Indonesia dan sistem asuransi sosial negara BPJS. BPJS mencakup layanan kesehatan dan jaminan sosial — asuransi hari tua, asuransi kematian, dan asuransi kecelakaan kerja. Jadi, terdapat batas minimum dasar di negara ini yang tidak dapat dilanggar:
cuti tahunan
cuti sakit
libur resmi.
Namun, perincian tergantung pada kontrak dan kebijakan perusahaan.
Mari kita susun legislasi ketenagakerjaan secara bertahap dan pertimbangkan aspek-aspek utama serta contoh nyata terkait sertifikat medis, cuti sakit, dan liburan di Indonesia.
Undang-Undang yang Mengatur Cuti Sakit dan Libur di Indonesia
Untuk pemahaman yang lebih rinci tentang pengaturan hukum hubungan kerja di Indonesia, sangat bermanfaat untuk merujuk pada peraturan kunci yang membentuk dasar dari seluruh sistem. Ini termasuk:
Undang-Undang Hubungan Ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13\/2003 tentang Ketenagakerjaan) — undang-undang utama yang mengatur hubungan kerja, termasuk cuti dan cuti sakit.
Undang-Undang Perlindungan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) — mencakup asuransi sosial bagi pekerja: asuransi kecelakaan kerja (JKK), asuransi hari tua (JHT), asuransi kematian (JKM), dan asuransi pensiun (JP).
Standar Minimum untuk Waktu Kerja dan Istirahat (Undang-Undang No. 13\/2003, Bab XI) — menetapkan hak minimum pekerja untuk istirahat dan liburan.
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (Undang-Undang No. 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, KIA) — mengatur cuti melahirkan, termasuk ketentuan perpanjangannya.
Cuti Sakit di Indonesia
Bertentangan dengan anggapan umum, cuti sakit biasa di Indonesia tidak dibayar oleh sistem asuransi BPJS, melainkan oleh pemberi kerja sendiri. Aturan utamanya adalah Pasal 93 ayat (3) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja). Ketentuan ini berlaku dengan syarat sakit tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Berapa yang Dibayar Pemberi Kerja
Selama karyawan sakit, pemberi kerja tetap membayar gaji dengan skema menurun yang dikaitkan dengan lamanya sakit:
Bulan 1–4 — 100% dari gaji.
Bulan 5–8 — 75% dari gaji.
Bulan 9–12 — 50% dari gaji.
Setelah bulan ke-12 hingga kontrak diputus — 25% dari gaji.
Perlu diperhatikan: perhitungan dilakukan per bulan, bukan per hari, dan pada tahap ini pembayaran merupakan kewajiban pemberi kerja, bukan BPJS.
Apa Peran BPJS
BPJS menanggung hal yang berbeda. Asuransi kesehatan BPJS Kesehatan membayar perawatan itu sendiri — kunjungan dokter, rawat inap, prosedur medis. Asuransi BPJS Ketenagakerjaan membayar kompensasi tunai atas penghasilan hanya jika terjadi kecelakaan kerja (program JKK). Cuti sakit biasa karena penyakit umum tidak melalui pembayaran tunai BPJS ini.
Berapa Lama Ini Berlangsung
Pemberi kerja tidak berhak memberhentikan karyawan karena sakit selama sakit yang berkelanjutan belum melebihi 12 bulan (Pasal 153 ayat (1) huruf a). Setelah 12 bulan sakit berkelanjutan, pemutusan kontrak kerja menjadi mungkin — dengan pembayaran kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Contoh Perhitungan
Gaji karyawan — 10,000,000 IDR per bulan. Karyawan tersebut sakit dan menyerahkan surat keterangan dokter.
Selama 4 bulan pertama sakit, ia menerima gaji penuh — 10,000,000 IDR per bulan.
Bulan ke-5 sampai ke-8 — 7,500,000 IDR per bulan (75%).
Bulan ke-9 sampai ke-12 — 5,000,000 IDR per bulan (50%).
Seluruh jumlah ini dibayar oleh pemberi kerja.
Cuti Tahunan Berbayar
Di Indonesia, seorang karyawan berhak atas cuti setelah bekerja di perusahaan selama 1 tahun penuh.
Minimal - 12 hari kerja cuti berbayar per tahun.
Jika seorang karyawan bekerja kurang dari satu tahun, cuti tidak diwajibkan secara hukum (kecuali jika perusahaan menyediakannya secara sukarela).
Bagaimana Pembayaran Cuti Dihitung
Cuti dibayar secara proporsional terhadap gaji.
Contoh:
Gaji karyawan - 8,000,000 IDR per bulan
Anggap 30 hari dalam sebulan.
8,000,000 ÷ 30 × 12 = 3,200,000 IDR
Dengan demikian, untuk 12 hari cuti, karyawan akan menerima 3,200,000 IDR.
Penting: Perusahaan tidak wajib memberikan lebih dari 12 hari kecuali ditentukan dalam kontrak atau aturan internal.
Jenis Cuti Lainnya
Cuti Melahirkan
Sejak 2024, aturan cuti melahirkan telah berubah. Sebelumnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003, Pasal 82) — 3 bulan, terbagi menjadi 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Kini berlaku undang-undang tersendiri — UU No. 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Berdasarkan undang-undang ini (Pasal 4), karyawan berhak atas cuti melahirkan minimal 3 bulan. Dalam kondisi khusus — komplikasi kesehatan ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter — cuti dapat diperpanjang hingga 3 bulan lagi, sehingga totalnya bisa mencapai 6 bulan.
Cuti ini dibayar (Pasal 5). Untuk cuti standar tiga bulan, karyawan menerima 100% gaji. Jika cuti diperpanjang menjadi 6 bulan, berlaku skema: 100% gaji untuk 4 bulan pertama dan 75% untuk bulan ke-5 dan ke-6.
Pemberi kerja tidak berhak memberhentikan karyawan selama cuti melahirkan.
Cuti untuk Alasan Keluarga
Tidak ada "cuti keluarga" wajib yang terpisah dalam undang-undang.
Namun, perusahaan dapat menyediakannya dalam aturan internal atau perjanjian kolektif.
Sertifikat Medis: Apa yang Penting Diketahui
Di Indonesia, sertifikat dokter wajib jika seorang karyawan mengambil cuti sakit.
Pemberi kerja berhak untuk:
meminta sertifikat medis resmi;
memverifikasi keasliannya;
mengirim karyawan untuk pemeriksaan tambahan jika terdapat keraguan.
Sertifikat dari klinik swasta biasanya diterima.
Hari Libur di Indonesia
Di Indonesia, terdapat cukup banyak hari libur resmi.
Ini termasuk:
Hari libur nasional (17 Agustus, 1 Januari, 25 Desember, dll.)
Hari libur keagamaan (Idul Fitri, Idul Adha, dan lainnya)
Rata-rata, terdapat 15-20 hari libur resmi per tahun.
Jika seorang karyawan tidak bekerja pada hari libur resmi, itu dianggap sebagai hari libur.
Jika mereka bekerja, pembayaran lebih tinggi atau kompensasi berlaku (sesuai legislasi ketenagakerjaan).
Kasus
Mari kita pertimbangkan situasi nyata sebagai contoh:
Situasi №1: Sertifikat Mencurigakan
Seorang karyawan membawa sertifikat dari klinik swasta. Pemberi kerja meragukannya dan mengirim karyawan untuk pemeriksaan tambahan. Sertifikat tidak dikonfirmasi, dan cuti sakit tidak dibayar.
Situasi №2: Cuti Melebihi Batas
Seorang karyawan meminta 15 hari cuti. Menurut kontrak dan undang-undang, 12 hari yang diperbolehkan. Pemberi kerja menolak. Keputusan memihak pemberi kerja karena batas tersebut ditetapkan oleh undang-undang.
Situasi №3: Hari Libur untuk Hari Keagamaan
Karyawan restoran meminta hari libur tambahan pada hari keagamaan, yang bukan merupakan hari libur resmi yang ditetapkan sehubungan dengan hari raya keagamaan. Pemberi kerja menolak; secara formal, dia memiliki hak.
Kesimpulan
12 hari cuti berbayar per tahun — setelah 1 tahun bekerja.
Cuti sakit dibayar oleh pemberi kerja berdasarkan skema gaji (100% untuk 4 bulan pertama), bukan oleh BPJS.
Sertifikat medis wajib.
Hari libur diatur oleh kalender resmi.
Yang utama adalah memeriksa kondisi kontrak kerja dan persyaratan legislatif saat ini: sebagian besar sengketa ketenagakerjaan muncul bukan dari kerumitan norma, tetapi dari kesalahan dalam penerapannya.
Jika Anda ingin memastikan bahwa akuntansi cuti, cuti sakit, dan pembayaran personel diatur dengan benar dan tanpa risiko, Anda dapat melakukan pemeriksaan profesional terhadap prosedur dan dokumen di muka — jika perlu, Anda selalu dapat menghubungi kami untuk konsultasi dan dukungan.














