Masa jabatan direksi & komisaris berakhir: waspada risiko blokir AHU

Banyak perusahaan di Indonesia belum menyadari bahwa masa jabatan Direksi dan Komisaris memiliki batas waktu yang wajib diperbarui. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), masa jabatan ini umumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dan dalam praktiknya sering berlaku selama 5 tahun.

Masalah muncul ketika masa jabatan tersebut berakhir namun tidak segera diperpanjang melalui RUPS. Secara hukum, kewenangan Direksi dan Komisaris otomatis gugur. Artinya, segala tindakan yang dilakukan setelah itu berisiko dianggap tidak sah dan dapat menjadi tanggung jawab pribadi.

Pengawasan AHU Semakin Ketat di 2026

Sejak diberlakukannya Permenkumham No. 49 Tahun 2025 dan kebijakan terbaru dari AHU, pemerintah kini menerapkan pengawasan yang jauh lebih ketat. Perusahaan yang tidak memperbarui data organ perseroannya berisiko:

  • Masuk ke daftar korporasi nonaktif

  • Terkena pemblokiran sistem AHU (SABH)

  • Mengalami kendala dalam pengurusan izin OSS dan aktivitas perbankan

Bahkan, data menunjukkan ratusan ribu perusahaan sudah masuk dalam daftar nonaktif akibat kelalaian administratif ini.

Dampak Serius Jika Tidak Diperbarui

Jika masa jabatan Direksi atau Komisaris tidak diperpanjang, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga hukum dan operasional:

  • Perjanjian yang ditandatangani bisa dianggap tidak sah

  • Risiko gugatan dari pemegang saham

  • Aktivitas perusahaan dapat diblokir oleh bank atau regulator

  • Laporan keuangan dan pembagian dividen terhambat

  • Kehilangan fungsi pengawasan internal perusahaan

Untuk sektor tertentu seperti perbankan, asuransi, atau perusahaan terbuka, ketiadaan Komisaris aktif bahkan dapat dianggap pelanggaran regulasi.

Siapa yang Wajib Segera Melakukan Pembaruan?

Perusahaan wajib melakukan pembaruan jika sejak 12 Februari 2021 belum pernah:

  • Mengganti Direksi atau Komisaris

  • Memperpanjang masa jabatan mereka

Perlu diingat, perubahan seperti alamat, KBLI, atau struktur pemegang saham tidak otomatis memperpanjang masa jabatan. Hanya keputusan RUPS yang secara eksplisit mengangkat atau mengangkat kembali yang dianggap sah.

Langkah Aman untuk Menghindari Risiko

Untuk memastikan perusahaan tetap aman dan aktif, lakukan langkah berikut:

  1. Cek tanggal pengangkatan terakhir Direksi dan Komisaris melalui AHU extract

  2. Jika mendekati atau sudah melewati 5 tahun, segera lakukan RUPS

  3. Buat akta notaris sebagai dasar perubahan

  4. Laporkan ke Kemenkumham melalui sistem AHU maksimal 30 hari

  5. Perbarui data Beneficial Owner (BO) jika diperlukan

Langkah ini penting untuk menjaga legalitas dan kelangsungan operasional perusahaan Anda.

Perusahaan Sudah Masuk Daftar Nonaktif?

Jika perusahaan Anda sudah terdaftar sebagai nonaktif, jangan panik. Status ini masih bisa dipulihkan dengan:

  • Melakukan RUPS untuk pengangkatan kembali

  • Mengajukan perubahan melalui notaris

  • Memperbarui laporan Beneficial Owner

Semakin cepat ditangani, semakin kecil risiko pemblokiran lanjutan dan gangguan bisnis.

Dapatkan konsultasi.

Jangan tunggu sampai perusahaan Anda diblokir atau masuk daftar nonaktif! Tim Legal Indonesia siap membantu Anda mulai dari pengecekan status, penyusunan RUPS, hingga proses pengajuan ke AHU secara cepat dan aman!

Kontak Legal Indonesia sekarang untuk konsultasi dan pengurusan pembaruan Direksi & Komisaris perusahaan Anda secara profesional dan terpercaya!

Anda mungkin juga menyukai