Anda Mempekerjakan Karyawan di Indonesia dan Melanggar Hukum Tanpa Sadar

Perekrutan di Bali sering kali dilakukan secara informal: setuju pada gaji, berjabat tangan, dan karyawan mulai bekerja.
Namun, di Indonesia, pendekatan itu dapat dengan cepat menimbulkan masalah hukum.
Hubungan kerja diatur jauh lebih ketat daripada yang diharapkan banyak pemilik bisnis asing, dan tidak adanya dokumen tidak menghilangkan kewajiban pemberi kerja.
Contoh nyata: biaya perekrutan "informal"
Sebuah perusahaan merekrut seorang administrator lokal tanpa kontrak kerja yang tepat. Pengaturannya sederhana: gaji tunai tetap dibayar langsung kepada karyawan, tanpa pendaftaran dalam sistem resmi.
Beberapa bulan kemudian, konflik muncul dan cepat berkembang menjadi inspeksi.
Hasilnya:
Klaim untuk kontribusi sosial yang belum dibayar
Masalah kepatuhan pajak
Pertanyaan mengenai status hukum karyawan
Secara formal, karyawan telah dipekerjakan dengan melanggar peraturan ketenagakerjaan, meninggalkan perusahaan terpapar pada otoritas ketenagakerjaan.
Kesalahan utama: mengapa "kesepakatan informal" tidak berhasil
Salah satu kesalahpahaman terbesar adalah meyakini bahwa jika karyawan setuju untuk bekerja secara tidak resmi, pemberi kerja tidak memiliki kewajiban hukum.
Di Indonesia, hukum ketenagakerjaan sangat memprioritaskan perlindungan karyawan.
Bahkan tanpa kontrak tertulis, hubungan tersebut tetap dapat diakui sebagai hubungan kerja—dengan semua kewajiban dan tanggung jawab terkait.
1. Tidak ada kontrak atau jenis kontrak yang salah
Indonesia mengenali dua struktur ketenagakerjaan utama:
PKWT — ketenagakerjaan berjangka waktu tertentu
PKWTT — ketenagakerjaan untuk waktu yang tidak ditentukan
Perjanjian berjangka waktu (PKWT) tidak dapat digunakan untuk setiap jenis pekerjaan dan tunduk pada batasan ketat mengenai durasi dan pembaruan sesuai Peraturan Pemerintah No. 35/2021.
Jika:
kontrak disusun secara salah
bahasa kontrak tidak sesuai dengan peraturan
kontrak tidak didaftarkan dengan benar ke Kementerian Ketenagakerjaan
—itu dapat secara otomatis diperlakukan sebagai hubungan kerja tetap (PKWTT).
Hal ini dapat secara signifikan mempersulit prosedur pemutusan kerja di masa depan.
2. Mengabaikan BPJS (asuransi sosial wajib)
Pendaftaran dalam sistem BPJS (kesehatan dan jaminan sosial) wajib bagi karyawan di Indonesia.
Kewajiban ini berlaku meskipun:
karyawan sudah memiliki asuransi pribadi
karyawan tidak meminta kontribusi
Pemberi kerja tetap wajib secara hukum untuk membayar iuran.
Kegagalan mendaftarkan karyawan dapat menyebabkan:
Sanksi administratif
Investigasi kepatuhan
Penangguhan atau komplikasi dengan izin usaha
3. Lupa tentang THR (gaji ke-13)
Banyak pengusaha asing tidak menyadari bahwa Indonesia mewajibkan tunjangan hari raya tahunan yang disebut THR (Tunjangan Hari Raya).
Dalam banyak kasus, THR setara dengan satu bulan gaji dan harus dibayarkan sekali setiap tahun sebelum hari raya keagamaan yang relevan.
Kegagalan membayar THR adalah salah satu alasan paling umum karyawan mengajukan pengaduan ke otoritas ketenagakerjaan.
Apa saja yang termasuk dalam biaya ketenagakerjaan
Saat menghitung biaya sebenarnya dari seorang karyawan di Indonesia, penting untuk mempertimbangkan lebih dari sekadar gaji bersih.
Struktur ketenagakerjaan yang tepat harus menyertakan:
Gaji Pokok dan Tunjangan
Komponen kompensasi tetap dan variabel harus jelas dipisahkan.
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan karyawan ketika gaji melebihi ambang batas tidak kena pajak.
NPWP (Nomor Pajak)
Karyawan harus memiliki nomor pajak pribadi (NPWP). Tanpanya, tarif pajak yang berlaku bisa lebih tinggi.
Risiko dan konsekuensi
Kesalahan rekrutmen jarang menimbulkan masalah langsung.
Sebagian besar masalah muncul kemudian:
Selama inspeksi ketenagakerjaan
Selama pemutusan hubungan kerja
Setelah perselisihan dengan mantan staf
Konsekuensi umum termasuk:
Pembayaran pajak dan BPJS retrospektif
Sanksi administratif
Klaim kompensasi
Dalam beberapa kasus, tanggung jawab bisa melebihi anggaran tahunan perusahaan untuk karyawan tersebut.
Bagaimana menyusun perekrutan dengan benar
Sebelum membawa seseorang bergabung, pemberi kerja harus:
Menentukan apakah peran tersebut memenuhi syarat untuk kontrak berjangka (PKWT)
Mempersiapkan kontrak yang sesuai hukum dalam bahasa Indonesia (atau format dua bahasa)
Menghitung biaya ketenagakerjaan penuh, termasuk pajak, BPJS, dan cadangan THR
Menyelesaikan pendaftaran dengan sistem perpajakan dan jaminan sosial
Kesimpulan
Masalah perekrutan tidak selalu terlihat segera—tetapi hampir selalu muncul akhirnya.
Jika Anda sudah memiliki karyawan yang bekerja di bawah pengaturan informal, atau jika Anda berencana untuk memperluas tim Anda, ada baiknya untuk meninjau struktur Anda saat ini sekarang.
Memperbaiki masalah secara proaktif biasanya jauh lebih murah—dan jauh lebih tidak menegangkan—daripada menangani klaim ketenagakerjaan setelah faktanya.
Sari Desti S. Sianturi
Ahli HR, Legal Indonesia













