Indonesia: Batas Waktu Laporan Pajak Badan Diperpanjang Tanpa Penalti

Kementerian Keuangan Indonesia telah memperkenalkan langkah-langkah pengurangan sementara untuk wajib pajak badan.
Menurut pengumuman resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak, perusahaan (wajib pajak badan) dapat mengajukan laporan pajak penghasilan badan tahunan 2025 mereka dan menyelesaikan pembayaran terkait tanpa penalti dalam periode tenggang tambahan satu bulan setelah batas waktu asli.
Apa arti ini dalam praktik
Batas waktu standar untuk pelaporan dan pembayaran: 30 April 2026 (4 bulan setelah akhir tahun pajak)
Periode tenggang diperpanjang: hingga 30 Mei 2026 (inklusif)
Selama periode ini:
Tidak ada penalti administrasi atau bunga yang akan diterapkan
Tidak ada surat tagihan pajak (Surat Tagihan Pajak) yang akan diterbitkan
Siapa yang terpengaruh
Pengurangan ini hanya berlaku untuk wajib pajak badan dan mencakup:
Pengajuan laporan pajak penghasilan badan tahunan
Pembayaran pajak penghasilan Pasal 29
Penyelesaian setiap pajak yang belum dibayar (jika berlaku)
Alasan untuk langkah ini
Kebijakan ini diperkenalkan sehubungan dengan penerapan sistem administrasi pajak inti yang baru di Indonesia.
Penting
Jika penalti sudah dikeluarkan, maka otoritas pajak harus membatalkannya secara ex officio.
Butuh bantuan dengan pelaporan Anda?
Untuk menghindari kesalahan dan memenuhi batas waktu yang diperpanjang, disarankan untuk memulai persiapan sebelumnya.
Hubungi Legal Indonesia — kami akan membantu Anda menyiapkan dan mengajukan laporan pajak Anda dengan akurat serta mendukung Anda selama seluruh proses.













