
Menjalankan bisnis di Indonesia sudah cukup menantang, jangan biarkan urusan laporan keuangan dan pajak yang rumit menyita waktu serta energi Anda. Salah perhitungan atau terlambat lapor bukan hanya berisiko denda besar, tapi juga bisa menghambat kredibilitas perusahaan Anda di mata hukum.
Apakah Anda pemilik PT PMA atau PT Lokal yang merasa:
Bingung dengan aturan pajak Indonesia yang sering berubah?
Kurang puas dengan kinerja akuntan sebelumnya?
Butuh laporan keuangan yang rapi untuk investor atau audit?
Ingin fokus ekspansi bisnis tanpa pusing urus BPJS dan gaji karyawan?
Kami hadir sebagai solusi satu pintu untuk kesehatan finansial bisnis Anda.
Kami bukan sekadar tukang hitung, kami adalah mitra strategis Anda dalam:
Kepatuhan Pajak: Laporan pajak bulanan & tahunan (SPT), NPWP, hingga EFIN.
Manajemen Gaji (Payroll): Perhitungan gaji bersih dan pengelolaan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.
Optimasi Pajak (Tax Planning): Menghemat beban pajak secara legal dan efisien.
Laporan Investasi (LKPM): Memastikan pelaporan penanaman modal Anda tetap hijau di sistem pemerintah.
Laporan Keuangan Bulanan: Data akurat yang siap digunakan untuk pengambilan keputusan bisnis.
Hemat Biaya: Tidak perlu menggaji departemen akuntansi internal yang mahal. Gunakan layanan berlangganan kami yang jauh lebih ekonomis.
Bebas Stress: Kami yang menangani urusan birokrasi, Anda yang fokus membesarkan perusahaan.
Akurasi Tinggi: Ditangani oleh akuntan berlisensi yang paham seluk-beluk hukum keuangan di Indonesia.
Siap Audit Kapan Saja: Laporan kami susun dengan standar profesional agar Anda selalu siap menghadapi proses audit atau tinjauan pajak.
Delegasikan urusan akuntansi Anda hari ini, lihat bisnis Anda tumbuh lebih cepat besok.
Konsultasi Gratis Sekarang
Biaya layanan akuntansi ditentukan berdasarkan volume aktivitas perusahaan Anda dan jumlah transaksi keuangan per bulan.
Untuk melihat rincian harga, silakan akses tautan ini.
Hubungi kami agar kami dapat menilai situasi Anda dan menawarkan solusi yang optimal.
Punya pertanyaan tentang kepatuhan bisnis Anda? Temukan jawabannya di bawah ini:
Setiap PT (Lokal maupun PMA) wajib menyerahkan laporan rutin agar status operasionalnya tetap aman:
Laporan Pajak Bulanan & Tahunan: Termasuk PPh dan PPN.
Laporan Keuangan: Neraca dan Laporan Laba Rugi.
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal): Wajib lapor setiap kuartal ke BKPM.
Laporan PHR: Khusus bisnis di sektor restoran atau hotel yang memiliki NPWPD.
Perusahaan Anda wajib memiliki identitas pajak resmi. Kami akan membantu Anda menyiapkan:
NPWP & Akun DJP Online.
Sertifikat Digital untuk tanda tangan elektronik.
Semua identifikasi pajak ini akan kami bantu persiapkan sebelum proses pelaporan.
Catatan Penting (Era Coretax): Mulai tahun 2025, sistem perpajakan beralih ke Coretax. Perusahaan baru tahun 2025 tidak lagi memerlukan EFIN. Namun, jika NPWP Anda dibuat sebelum 2025, EFIN tetap wajib digunakan.
Untuk memastikan laporan Anda akurat dan legal, kami membutuhkan:
Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP (Perusahaan & Direktur).
Identitas Pimpinan: Paspor dan KITAS (bagi Direktur Asing).
Akses Sistem: Login OSS, DJP/Coretax, dan NPWPD.
Data Keuangan: Rekening koran, rekap transaksi pendapatan, serta bukti pengeluaran sejak perusahaan berdiri.
Setelah aktivasi layanan, Anda akan masuk ke grup koordinasi eksklusif bersama Spesialis Pajak Berlisensi kami. Setiap bulan, tim kami yang proaktif akan menghubungi Anda untuk penarikan data, sehingga Anda tidak perlu khawatir melewatkan tenggat waktu (deadline) lapor.
Selain laporan yang beres, Anda mendapatkan:
Gratis 1 Jam Konsultasi: Tatap muka di kantor kami atau via online.
Support Tanpa Batas: Akses tanya-jawab langsung dengan tim ahli seputar kendala akuntansi harian Anda.
Ya. Tim akuntan kami berkomunikasi aktif dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kami menjamin tidak ada kendala bahasa (language barrier) dalam membahas masalah keuangan perusahaan Anda yang kompleks.
Sangat fleksibel. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan di awal, umumnya melalui skema bulanan (monthly) atau kuartalan (quarterly) sesuai dengan volume transaksi bisnis Anda.
Butuh penjelasan lebih detail mengenai sistem Coretax terbaru 2025?
Jangan sampai salah langkah dalam transisi sistem pajak baru. Hubungi tim ahli kami untuk memastikan perusahaan Anda tetap patuh tanpa denda.