Baru Kerja 1 Bulan Sudah Berhak Dapat THR? Cek Aturan Resminya di Sini!

Memasuki bulan Februari 2026, persiapan menyambut Idul Fitri sudah mulai terasa. Di tengah rencana mudik dan berkumpul bersama keluarga, satu topik selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan profesional: Tunjangan Hari Raya (THR).
Sayangnya, masih banyak karyawan yang memilih "pasrah" saat hak THR mereka ditunda, dipotong, atau bahkan tidak dibayarkan dengan alasan status kerja atau masa kerja yang singkat. Padahal, memahami regulasi ketenagakerjaan adalah langkah awal untuk memastikan kesejahteraan Anda dan keluarga tetap terjaga.
Aturan Resmi THR 2026: Jangan Mau Dirugikan!
Berdasarkan regulasi terbaru dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), ada poin-poin "saklek" yang wajib dipahami baik oleh pemberi kerja (perusahaan) maupun penerima kerja (karyawan):
Masa Kerja Minimal 1 Bulan Wajib Dapat THR
Ini adalah poin yang paling sering disalahpahami. Tidak perlu menunggu 1 tahun untuk mendapatkan hak Anda. Selama Anda memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, Anda WAJIB mendapatkan THR secara proporsional (pro-rata). Aturan ini berlaku untuk semua status karyawan:
Karyawan Tetap (PKWTT)
Karyawan Kontrak (PKWT)
Pekerja Lepas (Freelance)
Pembayaran Wajib Lunas (Anti-Cicil)
Pemerintah secara tegas melarang perusahaan membayar THR dengan sistem cicil atau ditunda. Hak karyawan harus dibayarkan 100% secara tunai dan tidak boleh dalam bentuk barang (sembako/bingkisan) sebagai pengganti nilai uang THR.
Deadline Pembayaran H-7 Lebaran
THR bukanlah hadiah sukarela yang bisa diberikan kapan saja. THR adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang terlambat membayar dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagaimana Cara Menghitung THR Proporsional?
Bagi Anda yang bekerja kurang dari 12 bulan, rumusnya sangat sederhana:
(Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Gaji
Jadi, jika Anda baru bekerja 3 bulan dengan gaji Rp 5.000.000, maka hak THR Anda adalah: (3/12) x Rp 5.000.000 = Rp 1.250.000
Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Melanggar?
Jangan takut untuk bersuara. Hak Anda dilindungi sepenuhnya oleh hukum Indonesia. Jika perusahaan Anda melanggar ketentuan di atas, Anda dapat melakukan langkah berikut:
Adukan ke Posko Satgas THR: Kemnaker menyediakan posko aduan di setiap daerah untuk konsultasi dan mediasi.
Konsultasi Hukum: Jika perusahaan tetap tidak memberikan hak Anda, saatnya mengambil langkah profesional.
Butuh Bantuan Hukum atau Konsultasi Ketenagakerjaan?
Tim Legal Indonesia siap membantu Anda memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan menangani sengketa hak pekerja.
📞 Hubungi Tim Legal Kami: +62 817 9677 771 (WhatsApp)
Mari kita ciptakan ekosistem kerja yang sehat dengan saling mengedukasi. Share artikel ini agar rekan sejawat dan manajemen perusahaan Anda semakin melek hukum!
Tags: THR 2026, Aturan THR Menaker, Hak Karyawan, Ketenagakerjaan Indonesia, Konsultan Hukum Bisnis, Perhitungan THR Karyawan Baru.













