6 Izin Usaha Wajib UMKM 2026 yang Harus Dimiliki Pelaku Usaha

Memiliki legalitas dan izin usaha yang lengkap sangat penting bagi setiap pemilik bisnis di Indonesia. Selain membuat operasional usaha tenang dan bebas dari masalah hukum, produk yang memiliki izin resmi jauh lebih mudah diterima oleh konsumen serta supermarket atau toko modern.
Berikut adalah 6 izin usaha dan legalitas wajib yang perlu Anda siapkan sesuai jenis usaha Anda:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas atau KTP bagi para pelaku usaha. Pengajuannya dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS-RBA. NIB berupa 13 digit angka ini juga menggantikan fungsi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API). Risiko berjualan tanpa NIB dijelaskan di artikel kami tentang sanksi usaha tanpa NIB.
2. Sertifikat Halal
Untuk bisnis makanan, minuman, dan kosmetik, Sertifikat Halal adalah syarat wajib dari pemerintah. Dokumen ini dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag untuk menjamin bahwa seluruh bahan dan proses pembuatan produk Anda sesuai dengan standar halal. Batas waktu dan sanksi bagi usaha yang belum bersertifikat bisa Anda baca di artikel wajib halal Oktober 2026.
3. Kekayaan Intelektual (HAKI)
Jangan biarkan nama merek atau logo bisnis Anda ditiru oleh orang lain. Pendaftaran HAKI melalui DJKI Kemenkumham memberikan perlindungan hukum resmi agar hak cipta dan merek usaha Anda tidak bisa digunakan pihak lain tanpa izin.
4. Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Izin PIRT wajib dimiliki oleh usaha makanan atau minuman olahan skala rumah tangga. Ditangani oleh Dinas Kesehatan setempat, izin ini membuktikan bahwa tempat produksi dan produk Anda bersih, higienis, serta aman dikonsumsi.
5. Izin Edar BPOM
Jika Anda menjual produk kosmetik, obat herbal, atau makanan-minuman olahan dalam skala besar, Anda wajib memiliki Izin Edar BPOM. Izin ini menandakan produk Anda telah lolos uji laboratorium dan memenuhi standar kesehatan resmi.
6. Persetujuan Lingkungan SPPL
Usaha yang bergerak di bidang UMKM yang pengelolaan atau pengolahannya bisa berdampak ke lingkungan wajib juga mengantongi persetujuan lingkungan yaitu SPPL.
Solusi Praktis Pengurusan Izin Usaha Bersama Legal Indonesia
Tidak ada waktu untuk mengurus dokumen dan syarat perizinan sendiri? Menyerahkan seluruh prosesnya kepada Legal Indonesia adalah pilihan paling praktis.
Mulai dari pembuatan NIB, Sertifikat Halal, HAKI, PIRT, hingga izin BPOM, tim Legal Indonesia siap membantu mengurus semuanya sampai tuntas. Prosesnya cepat, jelas, dan resmi. Hubungi Legal Indonesia sekarang untuk berkonsultasi langsung mengenai kebutuhan izin usaha Anda!
Siap memulai?
Hubungi kami melalui messenger yang Anda sukai



