Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang paling umum dan banyak digunakan di Indonesia, termasuk di Bali.
Proses pendirian PT jelas dan terstruktur, mulai dari pendaftaran awal hingga penutupan perusahaan jika diperlukan.
Pendirian PT hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Modal dasar PT terdiri dari seluruh nilai nominal saham yang besarannya diputuskan oleh pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
Undang-undang tidak mengatur batas minimal besarnya modal dasar.
Besaran modal dasar menjadi acuan kategori suatu PT tergolong dalam perusahaan mikro, kecil, menengah atau besar
Dengan terbitnya PP No. 29 Tahun 2016 perusahaan dapat memiliki modal dasar PT kurang dari Rp. 50.000.000.
Tiga pilihan nama perusahaan yang disarankan
Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur
Fotokopi NPWP Komisaris dan Direktur
Alamat perusahaan (dilengkapi dengan perjanjian sewa dan dokumen IMB/SLF)
Salinan sertifikat kepemilikan tanah
Setelah perusahaan Anda terdaftar, Anda akan menerima dokumen-dokumen berikut:
Akta Pendirian
SK Menteri Hukum dan HAM (Surat Keputusan Pengesahan)
Data AHU (Administrasi Hukum Umum)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) (Dikhususkan untuk perusahan yang termasuk dalam kategori usaha Menengah hingga Besar)
Sertifikat Standar (jika diperlukan)
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Izin Usaha dari OSS RBA (jika diperlukan)
Pendaftaran perusahaan PT di Indonesia biasanya memerlukan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu.