PT Company

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang paling umum dan banyak digunakan di Indonesia, termasuk di Bali.

Proses pendirian PT jelas dan terstruktur, mulai dari pendaftaran awal hingga penutupan perusahaan jika diperlukan.

Pendirian PT hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Modal dasar minimum untuk mendirikan PT adalah Rp50.000.000.

Syarat dan Ketentuan untuk Pendaftaran PT

  • Tiga pilihan nama perusahaan yang disarankan

  • Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur

  • Foto berwarna ukuran 3×4 cm

  • Alamat perusahaan (dilengkapi dengan perjanjian sewa dan dokumen IMB/SLF)

  • Salinan sertifikat kepemilikan tanah

Dokumen PT

Setelah perusahaan Anda terdaftar, Anda akan menerima dokumen-dokumen berikut:

  • Akta Pendirian

  • SK Menteri Hukum dan HAM (Surat Keputusan Pengesahan)

  • Data AHU (Administrasi Hukum Umum)

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  • PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

  • Sertifikat Standar (jika diperlukan)

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Waktu Pemrosesan

Pendaftaran perusahaan PT di Indonesia biasanya memerlukan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu.

Hubungi kami untuk detail

Layanan lainnya