PT Company

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang paling umum dan banyak digunakan di Indonesia, termasuk di Bali.

Proses pendirian PT jelas dan terstruktur, mulai dari pendaftaran awal hingga penutupan perusahaan jika diperlukan.

Pendirian PT hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Modal dasar PT terdiri dari seluruh nilai nominal saham yang besarannya diputuskan oleh pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.

Undang-undang tidak mengatur batas minimal besarnya modal dasar.

Besaran modal dasar menjadi acuan kategori suatu PT tergolong dalam perusahaan mikro, kecil, menengah atau besar

Dengan terbitnya PP No. 29 Tahun 2016 perusahaan dapat memiliki modal dasar PT kurang dari Rp. 50.000.000.

Syarat dan Ketentuan untuk Pendaftaran PT

  • Tiga pilihan nama perusahaan yang disarankan

  • Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur

  • Fotokopi NPWP Komisaris dan Direktur

  • Alamat perusahaan (dilengkapi dengan perjanjian sewa dan dokumen IMB/SLF)

  • Salinan sertifikat kepemilikan tanah

Dokumen PT

Setelah perusahaan Anda terdaftar, Anda akan menerima dokumen-dokumen berikut:

  • Akta Pendirian

  • SK Menteri Hukum dan HAM (Surat Keputusan Pengesahan)

  • Data AHU (Administrasi Hukum Umum)

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  • PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) (Dikhususkan untuk perusahan yang termasuk dalam kategori usaha Menengah hingga Besar)

  • Sertifikat Standar (jika diperlukan)

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Izin Usaha dari OSS RBA (jika diperlukan)

Waktu Pemrosesan

Pendaftaran perusahaan PT di Indonesia biasanya memerlukan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu.

Hubungi kami untuk detail

Layanan lainnya