Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang paling umum dan banyak digunakan di Indonesia, termasuk di Bali.
Proses pendirian PT jelas dan terstruktur, mulai dari pendaftaran awal hingga penutupan perusahaan jika diperlukan.
Pendirian PT hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Modal dasar minimum untuk mendirikan PT adalah Rp50.000.000.
Tiga pilihan nama perusahaan yang disarankan
Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur
Foto berwarna ukuran 3×4 cm
Alamat perusahaan (dilengkapi dengan perjanjian sewa dan dokumen IMB/SLF)
Salinan sertifikat kepemilikan tanah
Setelah perusahaan Anda terdaftar, Anda akan menerima dokumen-dokumen berikut:
Akta Pendirian
SK Menteri Hukum dan HAM (Surat Keputusan Pengesahan)
Data AHU (Administrasi Hukum Umum)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Sertifikat Standar (jika diperlukan)
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Pendaftaran perusahaan PT di Indonesia biasanya memerlukan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu.