9 Kesalahan Akuntan di Bali yang Menyebabkan Perusahaan Kehilangan Lisensi dan Membayar Denda

Mengelola akuntansi di Indonesia tidak hanya memerlukan perhatian terhadap tenggat waktu dan dokumen tetapi juga pemahaman yang mendalam tentang hukum lokal.
Bahkan akuntan berpengalaman di Bali sering membuat kesalahan yang dapat menyebabkan denda, audit pajak, dan bahkan penangguhan perusahaan.
Kami telah mengumpulkan sembilan kesalahan akuntansi paling umum yang dihadapi oleh pemilik perusahaan PT PMA di Bali.
1. Kesalahan dalam Klasifikasi Pendapatan (PPh 21, 23, 26)
Masalah umum adalah klasifikasi pajak yang salah.
Akuntan lokal sering bingung dengan jenis pajak dan salah mengategorikan komisi atau sewa di bawah kategori PPh yang salah.
Konsekuensi:
kantor pajak dapat meminta penjelasan (SP2DK) atau memulai audit;
denda dan sanksi dikenakan;
perusahaan menghabiskan waktu dan sumber daya untuk mengoreksi laporan.
2. Keterlambatan Pengajuan Laporan Bulanan atau Tahunan
Beberapa akuntan mengajukan laporan setelah tenggat waktu.
Konsekuensi:
biasanya tidak ada denda untuk laporan bulanan, tetapi pemeriksaan tambahan dan perhatian lebih dari kantor pajak mungkin terjadi;
laporan tahunan dapat dikenakan denda hingga 1.000.000 IDR dan berisiko penangguhan NPWP.
3. Gagal Mencatat Semua Transaksi (Terutama Tunai)
Akuntan sering tidak mencatat kuitansi atau biaya kecil, menganggapnya tidak signifikan.
Ini melanggar prinsip akuntansi yang transparan.
Konsekuensi:
ketidaksesuaian antara data aktual dan yang tercatat;
kehilangan jejak keuangan;
pemeriksaan tambahan dan pertanyaan oleh kantor pajak.
4. Kesalahan dalam Menghitung PPh 25 Pajak Muka
PPh 25 berlaku tiga tahun setelah perusahaan terdaftar dan dihitung sebagai pajak muka bulanan atas laba.
Beberapa akuntan tidak memberitahu klien tentang pajak ini atau tidak menghitungnya sama sekali.
Konsekuensi:
penumpukan hutang pajak;
denda dan sanksi;
kemungkinan penangguhan NPWP dan audit tambahan.
5. Pembukuan yang Salah
Kurangnya sistematisasi dan penggolongan transaksi (modal, biaya operasional, pengeluaran pribadi) membuat akuntansi tidak transparan.
Konsekuensi:
kesalahan dalam pelaporan keuangan dan investasi (termasuk LKPM);
kesulitan dalam manajemen perusahaan;
kesalahan representasi gambaran keuangan yang sebenarnya.
6. Kurangnya Pelaporan Investasi Triwulanan (LKPM)
Beberapa akuntan meremehkan pentingnya LKPM — laporan yang mencerminkan aktivitas investasi perusahaan.
Laporan ini harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan setelah kuartal berakhir.
Konsekuensi:
peringatan dari BKPM (Kementerian Investasi);
penangguhan akun OSS;
pencabutan NIB dan ketidakmampuan untuk beroperasi.
7. Mengabaikan Pelaporan untuk Status Perusahaan Tidak Aktif
Mitos yang umum: jika sebuah perusahaan tidak beroperasi, tidak perlu melaporkan.
Beberapa akuntan meyakinkan klien bahwa laporan 'nol' tidak diperlukan.
Konsekuensi:
awalnya kantor pajak mungkin tidak bereaksi, tetapi akhirnya pemeriksaan akan dilakukan;
kemungkinan denda dan penangguhan NPWP;
peningkatan pengawasan untuk perusahaan dalam pengajuan di masa depan.
8. Menggunakan Rekening Pribadi Direktur untuk Operasional Perusahaan
Terkadang seorang direktur menggunakan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan, terutama untuk operasi kecil.
Jika transaksi seperti itu tidak tercatat dengan benar, kantor pajak mungkin menganggapnya sebagai pendapatan yang tidak tercatat.
Konsekuensi:
penilaian pajak tambahan;
risiko pajak berganda;
pemeriksaan tambahan.
9. Kesalahan dalam Pelaporan Dividen dan Pembagian Laba
Beberapa akuntan secara keliru menganggap dividen sebagai biaya, meskipun mereka dikenakan pajak sebesar 10%.
Konsekuensi:
kebutuhan untuk perhitungan ulang pajak;
kemungkinan denda dan audit;
peningkatan perhatian dari otoritas pajak.
Cara Menghindari Kesalahan Akuntansi di Bali
Bekerja hanya dengan perusahaan akuntansi yang berlisensi dan terverifikasi.
Pastikan spesialis mengenal sistem pajak Indonesia (PPh, PPN, LKPM, OSS).
Monitor pengajuan laporan dan selalu minta salinan dokumen.
Dukungan Legal Indonesia
Akuntan berlisensi di Legal Indonesia membantu perusahaan di Bali memastikan akuntansi yang akurat sesuai dengan persyaratan hukum.
Kami menangani persiapan, tinjauan, dan pengajuan semua laporan — dari pajak bulanan hingga LKPM investasi.
Butuh konsultasi?
Hubungi kami — kami akan menganalisis situasi Anda dan menawarkan solusi terbaik untuk perusahaan Anda.













