NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor pajak individu atau korporat yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia. Saat menghentikan kegiatan, mengubah status perresidenan pajak, atau meninggalkan negara, perlu secara resmi mengurus penutupan NPWP.
NPWP yang tidak ditutup dapat mengakibatkan penjatuhan denda untuk laporan yang tidak diserahkan dan menciptakan saldo pajak yang palsu.
Penutupan NPWP adalah prosedur formal yang memerlukan pengajuan aplikasi, pemeriksaan riwayat pajak, dan dalam kasus tertentu, penyediaan dokumen tambahan.
Biaya layanan dihitung secara individu tergantung pada:
jenis NPWP (pribadi / korporat)
lokasi pendaftaran
status laporan pajak (apakah semua deklarasi sudah diserahkan, apakah ada hutang)
Biaya akhir ditentukan setelah evaluasi awal.
Waktu bergantung pada kantor pajak, jumlah persiapan awal, dan ketersediaan semua dokumen yang diperlukan.
Secara rata-rata, prosedur memakan waktu antara 6 hingga 12 bulan.
Untuk memulai prosedur penutupan NPWP diperlukan:
salinan NPWP
paspor (untuk warga asing) atau KTP (untuk warga Indonesia)
data tentang pekerjaan terakhir atau bisnis
laporan pengajuan deklarasi pajak (jika berlaku)
surat kuasa (jika diserahkan melalui perwakilan)
sertifikat tidak ada hutang pajak
pelaporan untuk tahun berjalan (jika belum diserahkan)
dokumen yang membuktikan penyelesaian kegiatan (pemutusan kontrak, penutupan perusahaan, dll.)
Penutupan NPWP tidak dilakukan secara otomatis saat keberangkatan atau penyelesaian pekerjaan. Bahkan jika tidak ada pendapatan, pemilik NPWP harus terus menyerahkan laporan sampai nomor tersebut tidak aktif.
Disarankan untuk memulai prosedur penutupan lebih awal, terutama jika berencana mengubah status perresidenan pajak atau mengurus visa ke negara lain, di mana diperlukan konfirmasi tidak ada kewajiban pajak di Indonesia.