NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor pokok pajak individu atau perusahaan yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia. Saat menghentikan kegiatan, mengubah status wajib pajak, atau meninggalkan negara, perlu secara resmi mengurus penutupan NPWP.
NPWP yang tidak ditutup dapat mengakibatkan munculnya denda untuk laporan yang tidak diserahkan dan menciptakan hutang pajak.
Penutupan NPWP adalah prosedur formal yang memerlukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP, pemeriksaan riwayat pajak, dan penyediaan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi wajib pajak.
Biaya layanan akan dihitung berdasarkan:
jenis NPWP (pribadi / perusahaan)
lokasi pendaftaran
status laporan pajak (apakah semua deklarasi sudah diserahkan, dan apakah masih ada tunggakan pajak)
Biaya akhir ditentukan setelah evaluasi awal.
Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama:
6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan
12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan,
setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.
Untuk memulai prosedur penutupan NPWP diperlukan:
Formulir permohonan penghapusan NPWP
salinan NPWP
paspor (untuk warga asing) atau KTP (untuk warga Indonesia)
data tentang pekerjaan terakhir atau bisnis
laporan pengajuan deklarasi pajak (jika diperlukan)
surat kuasa (jika diserahkan melalui perwakilan)
sertifikat tidak ada hutang pajak
pelaporan untuk tahun berjalan (jika belum diserahkan)
dokumen yang membuktikan penyelesaian kegiatan (pemutusan kontrak, penutupan perusahaan, dll.)
Penutupan NPWP tidak dilakukan secara otomatis saat keberangkatan atau penyelesaian pekerjaan. Bahkan jika tidak ada pendapatan, pemilik NPWP harus terus menyerahkan laporan sampai NPWP tersebut tidak aktif.
Disarankan untuk memulai prosedur penutupan lebih awal, terutama jika berencana mengubah status wajib pajak atau mengurus visa ke negara lain, di mana diperlukan konfirmasi tidak ada kewajiban pajak di Indonesia.