
Banyak yang mengira kalau sudah berhenti kerja, bisnis tutup, atau pindah ke luar negeri, urusan pajak otomatis selesai. Kenyataannya? Tidak semudah itu. NPWP Anda tidak akan tertutup secara otomatis. Selama NPWP masih aktif, Anda tetap wajib lapor. Jika diabaikan, denda administrasi akan terus menumpuk, bahkan bisa menciptakan hutang pajak yang membengkak tanpa Anda sadari. Jangan biarkan masa lalu pajak menghantui rencana masa depan atau perjalanan Anda ke luar negeri.
Hentikan Tagihan Denda: Berhenti membayar denda atas laporan yang sebenarnya sudah tidak perlu Anda serahkan.
Bersihkan Riwayat Keuangan: Pastikan nama Anda bersih dari tunggakan pajak agar pengurusan visa atau kredit di masa depan lancar tanpa hambatan.
Ketenangan Pikiran: Tutup babak lama bisnis atau pekerjaan Anda secara legal dan resmi di mata negara.
Menutup NPWP memang butuh ketelitian karena melibatkan pemeriksaan riwayat pajak Anda. Kami akan mendampingi Anda melalui proses formal ini hingga terbit keputusan resmi:
WP Pribadi: Proses evaluasi memakan waktu maksimal 6 bulan.
WP Badan/Perusahaan: Proses pemeriksaan mendalam maksimal 12 bulan.
Cukup serahkan dokumen dasar seperti KTP/Paspor, kartu NPWP, dan bukti bahwa kegiatan usaha/pekerjaan Anda telah berakhir. Tim ahli kami yang akan mengurus formulir permohonan, pemeriksaan tunggakan, hingga surat kuasa perwakilan agar Anda tidak perlu pusing bolak-balik ke kantor pajak.
Jangan Menunggu Sampai Surat Tagihan Datang ke Rumah! Proses penghapusan NPWP butuh waktu, jadi sebaiknya diurus lebih awal sebelum masalah administratif menjadi beban finansial yang nyata.
Konsultasi Gratis Sekarang