Tutup PT Anda Secara Resmi, Hentikan Denda Pajak Sekarang juga

Banyak pengusaha terjebak karena membiarkan perusahaan "tidur" tanpa operasional. Ingat, selama PT Anda terdaftar, kewajiban pajak dan denda administratif terus berjalan. Jangan biarkan masa lalu menghambat masa depan Anda, perusahaan yang tidak ditutup resmi bisa memicu pencekalan visa, masalah perizinan baru, hingga audit pajak yang tak terduga.

Likuidasi legal adalah satu-satunya cara untuk memutus seluruh kewajiban hukum Anda secara permanen.

Lindungi Diri Anda dari Risiko Hukum. Jangan tunda penutupan PT jika bisnis Anda:

  1. Sudah berhenti beroperasi total atau terus merugi.

  2. Tidak memiliki aktivitas namun tetap terdaftar di sistem pemerintah.

  3. Terancam akumulasi denda akibat kelalaian pelaporan pajak bulanan/tahunan.

Proses Likuidasi Tuntas & Aman. Kami menangani seluruh birokrasi penutupan yang rumit:

  1. Legalitas Pembubaran: Pengurusan RUPS, penunjukan likuidator, dan publikasi media resmi.

  2. Penyelesaian Fiskal: Pengurusan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan penghapusan NPWP secara permanen.

  3. Penghapusan Data Negara: Pembatalan NIB di sistem OSS dan pengesahan SK Penghapusan dari Kemenkumham.

Mengapa Memilih Kami?

Menutup perusahaan seringkali jauh lebih kompleks daripada mendirikannya. Kami membantu Anda melakukan analisis utang dan pemulihan data akuntansi agar proses negosiasi dengan otoritas pajak berjalan mulus. Dengan pendampingan kami, risiko masalah hukum di kemudian hari dapat dihilangkan sepenuhnya.

Selesaikan beban lama Anda hari ini, buka lembaran baru bisnis Anda dengan tenang.

Jangan menunggu hingga tagihan denda menumpuk. Setiap perusahaan memiliki kondisi keuangan yang berbeda; konsultasikan status PT Anda secara privat untuk mendapatkan strategi penutupan yang paling efisien dan aman.

Konsultasi Gratis Sekarang

Dapatkan Konsultasi

Layanan lainnya