Penutupan badan hukum jenis PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia diperlukan dalam kasus-kasus berikut:
kegiatan perusahaan dihentikan
bisnis mengalami kerugian atau tidak menguntungkan
perusahaan tidak melakukan operasi tetapi tetap terdaftar
pendiri memutuskan untuk melakukan likuidasi
diperlukan untuk menghindari denda administratif dan pajak karena tidak melakukan pelaporan
Memiliki perusahaan yang terdaftar tetapi sebenarnya tidak beroperasi dapat menyebabkan akumulasi utang pajak dan denda, serta masalah saat mendirikan badan hukum, visa, atau lisensi baru.
Proses likuidasi perusahaan resmi melibatkan tahapan-tahapan berikut:
mengadakan rapat umum pendiri dengan keputusan untuk melakukan likuidasi
penunjukan likuidator
publikasi pemberitahuan likuidasi di media cetak
penyusunan neraca sementara dan akhir
penyelesaian semua kewajiban utang dan penyelesaian pelaporan pajak
mendapatkan surat keterangan fiskal dari otoritas pajak (Surat Keterangan Fiskal)
penutupan rekening bank perusahaan
pembatalan NIB dan data registrasi lainnya melalui sistem OSS
pemberitahuan kepada Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tentang penyelesaian likuidasi
mendapatkan pemberitahuan resmi tentang penghentian badan hukum (SK Penghapusan Badan Hukum)
Prosedur ini membutuhkan waktu, kepatuhan ketat terhadap formalitas, dan interaksi dengan berbagai lembaga pemerintah.
Rata-rata, prosedur likuidasi perusahaan lokal PT memakan waktu antara 3 hingga 6 bulan. Durasi tergantung pada faktor-faktor berikut:
wilayah tempat perusahaan terdaftar
kondisi laporan pajak dan keuangan
keberadaan utang dan kewajiban terhadap pihak ketiga
kecepatan interaksi dengan otoritas pajak dan instansi lainnya
Berdasarkan informasi terbaru, proses ini dapat dibagi secara garis besar menjadi tahapan-tahapan berikut:
Pemeriksaan, persiapan, dan pengajuan dokumen likuidasi perusahaan — memakan waktu sekitar 3 minggu.
Prosedur pembatalan NPWP (termasuk inspeksi pajak, kesimpulan, dan pembatalan nomor itu sendiri) — dari 6 hingga 12 bulan.
Biaya dihitung secara individual dan bergantung pada:
jumlah pekerjaan (keberadaan utang, kondisi pelaporan)
kebutuhan pemulihan dokumen atau data akuntansi
kecepatan pelaksanaan prosedur
Jumlah akhir disepakati setelah analisis awal kondisi perusahaan.
Perusahaan dianggap resmi ditutup hanya setelah mendapatkan dokumen likuidasi dari Kementerian Kehakiman dan dikeluarkan dari daftar negara
Sebelum prosedur selesai, badan hukum wajib menyerahkan laporan pajak dan perusahaan
Penutupan perusahaan tidak membebaskan dari kewajiban dan utang sebelumnya
Disarankan untuk memulai prosedur sesegera mungkin, terutama jika kegiatan dihentikan, untuk menghindari denda dan biaya tambahan.