Pendaftaran merek sangat penting untuk melindungi keunikan identitas bisnis Anda dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
Jika Anda baru memulai bisnis di Indonesia, atau sudah memiliki usaha namun belum mendaftarkan merek, kami sangat menyarankan Anda untuk segera melakukannya.
Kami memiliki keahlian khusus dalam layanan pendaftaran merek dan siap memberikan pendampingan menyeluruh untuk memastikan merek Anda terlindungi secara hukum.
Memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan merek, serta hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip.
Membantu melawan pemalsuan dan persaingan tidak sehat, serta menjaga reputasi dan kualitas produk atau jasa Anda.
Merek yang terdaftar menjadi aset berharga yang dapat dilisensikan atau dijual.
Mendukung pengembangan dan penguatan citra merek, serta meningkatkan kesadaran konsumen.
Memberikan dasar hukum untuk mengajukan tuntutan atas pelanggaran dan menuntut ganti rugi.
Mempermudah proses pendaftaran merek di luar negeri dan memperkuat perlindungan di tingkat internasional.
Saat meluncurkan merek baru: Untuk memastikan hak eksklusif atas penggunaan merek sejak awal.
Saat melakukan ekspansi bisnis: Ketika memasuki pasar baru atau memperluas jangkauan usaha.
Untuk perlindungan dari pesaing: Guna mencegah pihak lain menggunakan tanda atau merek yang menyerupai.
Untuk franchise atau lisensi: Bagi Anda yang berencana memberikan hak penggunaan merek kepada pihak lain secara legal.
Perusahaan dan pengusaha: Setiap perusahaan atau pelaku usaha perseorangan yang beroperasi di Indonesia dan menggunakan tanda, logo, slogan, atau elemen unik lainnya untuk mengidentifikasi produk atau jasa mereka.
Produsen dan penjual barang: Pendaftaran sangat penting bagi pihak yang memproduksi atau menjual barang untuk melindungi merek dari pemalsuan dan persaingan tidak sehat.
Penyedia jasa: Perusahaan yang menawarkan layanan juga disarankan untuk mendaftarkan mereknya guna menjamin perlindungan atas identitas jasa yang diberikan.
Kami siap membantu Anda dalam proses pendaftaran merek. Untuk memulainya, berikut dokumen yang diperlukan:
Untuk pemohon perorangan:
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
Gambar atau logo dalam format PDF
Tanda tangan elektronik dalam format PDF
Untuk badan hukum:
Salinan KTP atau paspor direktur perusahaan
Gambar atau logo dalam format PDF
Tanda tangan elektronik direktur dalam format PDF
Dokumen perusahaan: Anggaran Dasar dan salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pendirian badan hukum
Verifikasi merek: Rp350.000 (per merek)
Pendaftaran merek: Rp7.500.000 (per kelas produk)
Sertifikat merek: Rp800.000 (per merek)
Total: Rp8.650.000
Catatan: Biaya tambahan dapat berlaku sesuai kebutuhan atau kondisi tertentu.
Proses pendaftaran merek di Indonesia umumnya memerlukan waktu sekitar 1 tahun.
Dalam kondisi tertentu, proses ini dapat dipercepat hingga 4 bulan, dengan biaya percepatan yang dihitung secara terpisah.
Pengajuan permohonan: 1 hari kerja
Verifikasi kelengkapan dokumen: 15 hari kerja
Pengumuman pendaftaran merek: 2 bulan
Pemeriksaan substantif oleh ahli: 150 hari kerja (sekitar 5 bulan)
Penerbitan sertifikat merek: 3 bulan
Total estimasi waktu: ± 1 tahun
Para ahli kami siap membantu Anda mengamankan hak eksklusif atas merek Anda, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis dengan rasa aman, didukung perlindungan hukum yang andal.