Untuk memulai bisnis di Indonesia, khususnya di Bali, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu yang utama adalah memiliki kantor, yaitu alamat hukum perusahaan. Perusahaan harus terdaftar di bangunan non-residensial. Namun, beberapa jenis usaha memungkinkan penggunaan kantor virtual. Ini sangat berguna jika Anda belum memerlukan kantor fisik atau ingin menghemat biaya operasional.
Kantor virtual sangat sesuai untuk perusahaan yang bergerak di bidang:
Konsultasi (konsultan bisnis dan keuangan);
Periklanan/pemasaran (perusahaan periklanan, agensi pemasaran dan PR);
Perdagangan ritel (toko online dan bentuk e-commerce lainnya);
Teknologi informasi/layanan komputer (pengembangan perangkat lunak, konsultasi IT, keamanan siber, dan dukungan teknis);
Properti (diperbolehkan, namun nantinya alamat harus diubah ke alamat fisik atau menambahkan alamat proyek).
Penghematan biaya: mengurangi pengeluaran untuk sewa dan pemeliharaan kantor fisik.
Fleksibilitas: memungkinkan bekerja dari mana saja.
Citra profesional: alamat hukum di area prestisius menciptakan kesan positif bagi klien dan mitra.
Dukungan administratif: surat menyurat dan dokumen penting akan dikirim ke alamat ini, memastikan tidak ada yang terlewat.
Biaya pendaftaran perusahaan dengan alamat kantor virtual mulai dari Rp6.000.000 per tahun. Ini adalah solusi terjangkau bagi startup dan usaha kecil yang ingin meminimalkan biaya awal.
Hubungi kami untuk mengevaluasi apakah kantor virtual cocok untuk bisnis Anda. Kami akan membantu dalam:
Menilai kelayakan bisnis Anda untuk didaftarkan dengan alamat virtual;
Menyiapkan dan mengajukan dokumen yang diperlukan;
Mengelola surat menyurat dan dokumen penting Anda.
Tim profesional kami siap menjawab pertanyaan Anda dan memberikan konsultasi mengenai semua aspek pendaftaran bisnis di Indonesia.