Layanan Pajak dan Akuntansi
Perusahaan Tanpa Aktivitas (Zero Company)
(Perusahaan tanpa rekening bank dan tanpa transaksi keuangan)
Biaya layanan: Rp17.000.000 per tahun
Rincian: Rp3.000.000 per kuartal + Rp5.000.000 untuk laporan tahunan
Perusahaan Kecil
(Maksimal 5 transaksi per bulan, seperti pengeluaran, pendapatan, biaya administrasi bank, setoran dana, dan lainnya, dengan total pendapatan tahunan tidak melebihi Rp500 juta)
Biaya layanan: Rp29.000.000 per tahun
Rincian: Rp6.000.000 per kuartal + Rp5.000.000 untuk laporan tahunan
Perusahaan Menengah
(Maksimal 20 transaksi per bulan, tidak termasuk penyetoran modal, dengan total pendapatan tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar)
Biaya layanan: Rp44.600.000 per tahun
Rincian: Rp9.900.000 per kuartal + Rp5.000.000 untuk laporan tahunan
Perusahaan Besar
(Lebih dari 20 transaksi per bulan, tidak termasuk penyetoran modal, dengan total pendapatan tahunan melebihi Rp4,8 miliar)
Biaya layanan: Mulai dari Rp60.000.000 per tahun, tergantung pada jenis kegiatan perusahaan
Layanan Pelaporan Perusahaan Meliputi:
Laporan pajak bulanan
Laporan keuangan perusahaan
Laporan tahunan perusahaan
Laporan tahunan direktur
Laporan investasi kuartalan (LKPM)
Registrasi NPWP dan EFIN
Registrasi di DJP Online
Satu jam konsultasi gratis di kantor
Dukungan chat dengan spesialis berbahasa Inggris dan Rusia
Legal Indonesia Visa Agency
Dokumen yang Diperlukan untuk Pelaporan:
Rekening koran perusahaan (jika memiliki rekening bank)
Jika menggunakan transaksi tunai, mohon sediakan tabel Excel dalam bahasa Inggris yang mencakup pendapatan/pengeluaran serta bukti pembayaran (jika tersedia)
Layanan Tambahan:
Untuk perusahaan di sektor ritel dan perhotelan yang memiliki NPWPD, pelaporan PHR wajib dilakukan.
Biaya layanan pelaporan PHR: Rp3.000.000 per tahun
Catatan Penting:
Biaya layanan bulanan dapat berubah tergantung jumlah transaksi yang dilakukan perusahaan.
Jika setelah pemeriksaan dokumen ditemukan kebutuhan untuk laporan tambahan, klien akan diberitahu mengenai biaya tambahan yang berlaku.
Perusahaan yang terdaftar sebagai bisnis ritel wajib menyediakan data inventaris lengkap, termasuk rincian pembelian dan penjualan barang.
Jika perusahaan memiliki rekening bank, mohon sediakan rekening koran setiap bulan (paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya). Disarankan memberikan akses online banking agar kami dapat mengunduh rekening koran secara langsung.
Jika perusahaan belum memiliki rekening bank, mohon sediakan dokumen dan catatan terkait pendapatan dan/atau pengeluaran perusahaan.
Direktur perusahaan wajib memiliki NPWP karena diperlukan untuk penyusunan laporan keuangan, pelaporan pajak, dan pembukaan rekening bank perusahaan.