
Di Indonesia, setiap individu yang merupakan subjek pajak dalam negeri dan memiliki NPWP (yang kini telah terintegrasi dengan NIK) wajib melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini tetap berlaku meskipun Anda tidak memiliki penghasilan atau merupakan warga negara asing.
Siapa yang Wajib Lapor?
1. Wajib Pajak Aktif: Siapa pun yang memiliki NIK/NPWP yang valid.
2. Warga Negara Asing (WNA): WNA yang tinggal lebih dari 183 hari atau berniat menetap di Indonesia.
3. Wajib Pajak Tanpa Penghasilan: Meskipun Anda tidak memiliki penghasilan atau tidak ada aktivitas bisnis, "Laporan Nihil" tetap wajib disampaikan untuk menghindari sanksi.
Era Coretax 2026
1. Tidak Ada DJP Online: Pelaporan pajak pribadi kini dilakukan sepenuhnya secara eksklusif melalui Portal Coretax.
2. NIK sebagai NPWP: Data identitas dan perpajakan kini telah sinkron sepenuhnya dengan data kependudukan nasional (Dukcapil).
3. Aktivasi Akun: Anda wajib mengaktifkan akun Coretax menggunakan NIK dan melalui verifikasi biometrik wajah atau email.
Batas Waktu & Sanksi Utama
1. Batas Waktu Tahunan: 31 Maret (untuk tahun pajak 2025).
2. Denda Keterlambatan: Rp100.000.
Risiko Serius: Kelalaian yang disengaja atau pemberian data yang tidak benar dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk penjara (6 bulan hingga 6 tahun) dan denda 200%–400% dari pajak yang kurang dibayar.
Apa yang Perlu Anda Siapkan?
1. Rincian Penghasilan: Gaji, dividen, atau penghasilan dari luar negeri selama setahun.
2. Daftar Aset: Saldo rekening bank, properti, dan aset lainnya per tanggal 31 Desember.
3. Data Keluarga: Status pernikahan dan jumlah tanggungan (hal ini memengaruhi perhitungan PTKP Anda).
4. Akses Coretax: Pastikan akun Anda telah diaktivasi dan data Anda sudah tersinkronisasi.
Hindari stres akibat sistem Coretax yang baru. Pakar kami akan memastikan data Anda akurat dan pelaporan Anda terkirim dengan sempurna—selalu tepat waktu.