Pelaporan Pajak Penghasilan Pribadi

Individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi syarat sebagai penduduk pajak di Indonesia diwajibkan untuk mengajukan SPT Tahunan Orang Pribadi, termasuk dalam kasus di mana:

  • tidak ada pendapatan yang diterima selama tahun pelaporan (nihil);

  • wajib pajak adalah warga negara asing;

  • tidak ada aktivitas bisnis yang dilakukan dan tidak ada pembayaran yang diterima.

Kewajiban ini berlaku untuk semua pemegang NPWP pribadi.

Siapa yang Wajib Mengajukan?

  • Individu yang memiliki NPWP yang sah

  • Orang asing yang memiliki NPWP dan status penduduk pajak di Indonesia

  • Individu yang menerima pendapatan di Indonesia (gaji, dividen, atau sumber lain)

  • Individu tanpa pendapatan (nihil masih harus diajukan)

Tidak adanya pendapatan tidak membebaskan wajib pajak dari pelaporan.

Batas Waktu Pengajuan

SPT Tahunan Orang Pribadi harus diserahkan paling lambat 31 Maret tahun setelah tahun pelaporan.

Misalnya, SPT untuk tahun fiskal 2025 harus diajukan paling lambat 31 Maret 2026.

Informasi yang Diperlukan untuk Persiapan

Untuk menyiapkan dan menyerahkan SPT Tahunan Orang Pribadi, informasi berikut diperlukan:

  1. Detail pendapatan yang diterima di Indonesia selama tahun pelaporan
    (gaji, dividen dari perusahaan PT, dan sumber pendapatan lainnya)

  2. Informasi mengenai status pernikahan dan tanggungan
    (status pernikahan dan jumlah anak dapat mempengaruhi perhitungan penghasilan kena pajak)

  3. Informasi tentang aset pada akhir tahun pelaporan
    (termasuk saldo rekening bank, properti, dan aset lainnya yang diperlukan untuk bagian aset dari laporan)

  4. Detail partisipasi dalam perusahaan yang terdaftar di Republik Indonesia

Dokumen yang Diperlukan

  • NPWP Pribadi

  • Akses ke akun Coretax wajib pajak

Mulai tahun 2025, SPT Pajak Penghasilan Pribadi harus diajukan secara elektronik melalui platform Coretax.

Tanggung Jawab untuk Pengajuan Terlambat

Kegagalan mengajukan SPT pajak sesuai batas waktu dapat mengakibatkan sanksi administratif dan sanksi lain sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.

Bahkan tanpa adanya pendapatan, wajib pajak tetap berkewajiban secara hukum untuk melapor.

Mengapa Mempercayakan Pengajuan Anda kepada Kami

Peraturan perpajakan Indonesia diperbarui secara berkala, dan pengajuan secara elektronik memerlukan pengisian formulir dengan akurat dan pemahaman yang jelas tentang struktur deklarasi.

Kami akan:

  • memverifikasi keakuratan informasi keuangan Anda;

  • menyusun SPT sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini;

  • mengajukan laporan melalui sistem Coretax;

  • meminimalkan risiko denda dan kesalahan teknis.

Apakah Anda lebih suka menghindari navigasi sistem dan risiko masalah kepatuhan?

Kami akan menangani persiapan dan pengajuan SPT Pajak Pribadi Anda – dengan akurat, profesional, dan tepat waktu.

Ajukan Konsultasi


Layanan lainnya