Jika Anda berencana untuk membeli atau menyewa tanah di Indonesia, sangat penting untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dari transaksi tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kami siap membantu Anda dalam proses verifikasi sertifikat tanah untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum dari perjanjian Anda.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan atas suatu bidang tanah. Sertifikat ini mencantumkan siapa pemilik sah tanah tersebut dan siapa yang memiliki wewenang untuk mengelolanya.
Sebelum Anda menandatangani perjanjian sewa jangka panjang atau membeli tanah, sangat disarankan untuk memverifikasi hal-hal berikut:
Keaslian sertifikat tanah
Keabsahan identitas pemilik yang tercantum dalam sertifikat
Adanya pembatasan penggunaan tanah, seperti hak tanggungan (hipotek) atau beban hukum lainnya
Kami menyediakan layanan verifikasi sertifikat tanah secara menyeluruh dan akan memperoleh konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan.
Seluruh proses akan diawasi oleh notaris yang berpengalaman dan berkualifikasi di bidang pertanahan.
Rp2.500.000
5–7 hari kerja
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima laporan terperinci mengenai:
Identitas pemilik sah bidang tanah
Status hukum kepemilikan tanah
Luas bidang tanah sesuai sertifikat
Tanggal penerbitan sertifikat
Tanggal kadaluarsa hak atas tanah dan riwayatnya (misalnya, jika pernah terjadi pemecahan sertifikat)
Adanya hipotek atau beban hukum lainnya
Status pembatasan yang diberlakukan pemerintah pada sertifikat
Status penyitaan sertifikat, jika ada
Informasi mengenai adanya sengketa atau konflik hukum yang melibatkan tanah tersebut
Selain itu, tim ahli kami juga akan meninjau perjanjian sewa atau perjanjian investasi yang akan Anda tandatangani. Kami akan memastikan bahwa seluruh kepentingan hukum Anda terlindungi secara menyeluruh.
Untuk konsultasi dan memulai proses, silakan hubungi kami melalui informasi kontak yang tersedia.