Kebocoran Atap dan Dinding 8 Bulan Setelah Penyelesaian Villa

Klien kami berinvestasi dalam pembangunan villa di Bali. Kontrak yang diajukan kontraktor kepadanya tampak sederhana dan 'standar': harga, tenggat waktu, ruang lingkup pekerjaan. Tidak ada klausul mengenai jaminan kualitas material atau perbaikan cacat.
Delapan bulan setelah proyek selesai, musim hujan tiba, dan masalah mulai muncul: atap bocor, dan muncul noda lembab di dinding. Klien menghubungi kontraktor tetapi menerima tanggapan logis:
"Tidak ada jaminan dalam kontrak, jadi kami tidak bertanggung jawab..
Apa yang harus dilakukan jika kontraktor menolak untuk merespons?
Tampaknya dalam situasi seperti itu klien tidak berdaya. Namun klien memutuskan untuk berkonsultasi dengan pengacara kami. Selama tinjauan kasus, poin-poin berikut diidentifikasi:
Hukum Indonesia memiliki serangkaian norma yang melindungi investor bahkan ketika kontraktor mencoba menghindari semua kewajiban dan bersembunyi di balik klausul kontrak.
Hukum berpihak pada klien
Tingkat pertama — standar konstruksi (SNI).
Menurut SNI 2847:2019, struktur beton seharusnya tahan terhadap kelembaban dan mencegah masuknya air. Kebocoran atap dan dinding merupakan pelanggaran langsung terhadap standar ini.Tingkat kedua — hukum.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU No. 2/2017, Pasal 65–66) menyatakan: jika bangunan tidak memenuhi kekuatan, keamanan, atau fungsionalitas, itu dianggap kegagalan bangunan (kegagalan bangunan). Kontraktor bertanggung jawab atas cacat tersebut sampai 10 tahun setelah penyelesaian proyek.Tingkat ketiga — peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 (PP No. 22/2020, Pasal 86-89) langsung mewajibkan kontraktor untuk memperbaiki cacat tersebut atau mengganti kerugian.
Hasil
Pengacara menyusun tuntutan hukum berdasarkan norma-norma ini, dan sebagai hasilnya, kontraktor tidak bisa menghindari tanggung jawab! Dia memperbaiki kebocoran dan melakukan perbaikan kosmetik dengan biayanya sendiri. Klien tidak mengeluarkan satu rupee pun untuk ini.
Kasus ini jelas menunjukkan bahwa bahkan dalam situasi yang paling putus asa, solusi dapat ditemukan jika Anda mencari bantuan dari spesialis. Namun perlu diingat bahwa seluruh proses ini bisa dihindari jika klien mendatangi kami di tahap awal dan melakukan peninjauan kontrak sebelum menandatanganinya. Semua klausul yang bisa merugikan klien akan diperbaiki, dilengkapi, atau dikecualikan pada tahap penyusunan kontrak, dan haknya akan terlindungi sejak awal.
Jangan menandatangani tanpa memeriksa
Ingat: bahkan kontrak yang paling sederhana sekalipun bisa menyembunyikan jebakan.
Jika Anda memerlukan peninjauan dokumen atau konsultasi hukum, tim Legal Indonesia selalu ada di sini — untuk melindungi kepentingan Anda dan membantu di setiap langkah.