HALAL CERTIFICATION

Sertifikasi Halal di Indonesia

Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap produk yang halal dan thayyib, Sertifikat Halal bukan lagi sekadar nilai tambah — melainkan kewajiban hukum bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, obat, dan layanan tertentu di Indonesia.

Apa Itu Sertifikat Halal?

 Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang menyatakan bahwa produk atau jasa tertentu telah memenuhi standar halal sesuai syariat Islam.

Sertfikat ini berlaku untuk:

  • Makanan & minuman

  • Obat & suplemen

  • Kosmetik

  • Produk kimia rumah tangga

  • Jasa restoran, katering, penyembelihan, dll

 Di Legal Indonesia, kami mendampingi pelaku usaha melalui proses sertifikasi halal dengan jelas dan percaya diri.

Apakah Anda produsen makanan, pemilik restoran, atau importir — kami memberikan dukungan profesional di setiap tahap, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis sambil tetap patuh terhadap peraturan Indonesia.

Kapan Sertifikat Halal Wajib Dimiliki?

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021, Sertifikat Halal menjadi WAJIB mulai 17 Oktober 2024 untuk kategori:

  • Produk makanan dan minuman

  • Jasa penyembelihan

  • Hasil sembelihan dan bahan bakunya

Tanpa sertifikasi, pelaku usaha tidak boleh mencantumkan label halal di produk atau promosi.

Proses Pengurusan Sertifikat Halal

Pengurusan bisa dilakukan melalui:

  • Pengajuan via OSS/BPJPH

  • Audit oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

  • Pemeriksaan bahan, proses produksi, hingga distribusi

  • Sertifikat terbit oleh BPJPH

Informasi Utama

  • Masa berlaku: Tidak ada batas waktu, kecuali ada perubahan bahan atau proses produksi

  • Waktu proses: Sekitar 4 minggu

Semua proses dilakukan online melalui website resmi.

Biaya Sertifikasi

  • Biaya BPJPH (BLU)
    Mencakup sertifikasi, audit, dan akomodasi
    Sesuai Keputusan Kepala BPJPH No. 22 Tahun 2024

  • Biaya LPH – biasanya sekitar Rp 5.000.000 (untuk PMA/PMDN)

Dokumen yang Dibutuhkan

Umum:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • KTP/Passport Pemilik Usaha

  • Identitas Penanggung jawab halal & surat pengangkatan dan CV
    (Harus Muslim dengan sertifikat pelatihan & kompetensi)

  • Daftar produk dan bahan baku

  • Daftar supplier

  • Proses Produksi

  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - akan dibantu oleh tim kami.

  • Izin edar / SLHS (jika ada)

Untuk Produk Jadi:

  • Masa simpan > 7 hari: Wajib sertifikat BPOM

  • Masa simpan < 7 hari: Tidak wajib BPOM

Proses Sertifikasi

  1. Konsultasi Awal & Pemeriksaan Dokumen
    Tim kami membantu memeriksa kelayakan dan kelengkapan dokumen.

  2. Penjadwalan Pertemuan dengan LPH
    Dibutuhkan untuk menilai skala produksi dan fasilitas.

  3. Penerbitan Penawaran (Quotation)
    LPH mengeluarkan penawaran berdasarkan profil usaha dan produk Anda.

  4. Pengajuan Pendaftaran
    Legal Indonesia membantu pengajuan dokumen lengkap ke Lembaga Pangan Halal.

  5. Inspeksi Lokasi oleh Auditor Halal (LPH)
    Audit fisik di tempat produksi atau restoran oleh auditor tersertifikasi.

  6. Peninjauan oleh Komisi Fatwa
    Hasil audit ditinjau oleh lembaga ulama.
    Pengujian laboratorium dapat diminta jika ada keraguan.

  7. Penerbitan Sertifikat Halal
    Jika disetujui, sertifikat akan diterbitkan dan diunggah ke sistem.

Kenapa Memilih Legal Indonesia?

✅ Pendampingan ahli di semua tahap
✅ Penanganan dokumen cepat & akurat
✅ Koordinasi langsung dengan Lembaga Pangan Halal
✅ Layanan dalam Bahasa Indonesia & Inggris

Ingin produk atau restoran Anda bersertifikat halal?
Hubungi tim kami — kami akan mendampingi Anda dari A sampai Z, tanpa stres dan sepenuhnya legal.

Hubungi kami untuk detailnya

Layanan lainnya