Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap produk yang halal dan thayyib, Sertifikat Halal bukan lagi sekadar nilai tambah — melainkan kewajiban hukum bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, obat, dan layanan tertentu di Indonesia.
Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang menyatakan bahwa produk atau jasa tertentu telah memenuhi standar halal sesuai syariat Islam.
Sertfikat ini berlaku untuk:
Makanan & minuman
Obat & suplemen
Kosmetik
Produk kimia rumah tangga
Jasa restoran, katering, penyembelihan, dll
Di Legal Indonesia, kami mendampingi pelaku usaha melalui proses sertifikasi halal dengan jelas dan percaya diri.
Apakah Anda produsen makanan, pemilik restoran, atau importir — kami memberikan dukungan profesional di setiap tahap, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis sambil tetap patuh terhadap peraturan Indonesia.
Kapan Sertifikat Halal Wajib Dimiliki?
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021, Sertifikat Halal menjadi WAJIB mulai 17 Oktober 2024 untuk kategori:
Produk makanan dan minuman
Jasa penyembelihan
Hasil sembelihan dan bahan bakunya
Tanpa sertifikasi, pelaku usaha tidak boleh mencantumkan label halal di produk atau promosi.
Proses Pengurusan Sertifikat Halal
Pengurusan bisa dilakukan melalui:
Pengajuan via OSS/BPJPH
Audit oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Pemeriksaan bahan, proses produksi, hingga distribusi
Sertifikat terbit oleh BPJPH
Masa berlaku: Tidak ada batas waktu, kecuali ada perubahan bahan atau proses produksi
Waktu proses: Sekitar 4 minggu
Semua proses dilakukan online melalui website resmi.
Biaya BPJPH (BLU)
Mencakup sertifikasi, audit, dan akomodasi
Sesuai Keputusan Kepala BPJPH No. 22 Tahun 2024
Biaya LPH – biasanya sekitar Rp 5.000.000 (untuk PMA/PMDN)
Umum:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
KTP/Passport Pemilik Usaha
Identitas Penanggung jawab halal & surat pengangkatan dan CV
(Harus Muslim dengan sertifikat pelatihan & kompetensi)
Daftar produk dan bahan baku
Daftar supplier
Proses Produksi
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - akan dibantu oleh tim kami.
Izin edar / SLHS (jika ada)
Untuk Produk Jadi:
Masa simpan > 7 hari: Wajib sertifikat BPOM
Masa simpan < 7 hari: Tidak wajib BPOM
Konsultasi Awal & Pemeriksaan Dokumen
Tim kami membantu memeriksa kelayakan dan kelengkapan dokumen.
Penjadwalan Pertemuan dengan LPH
Dibutuhkan untuk menilai skala produksi dan fasilitas.
Penerbitan Penawaran (Quotation)
LPH mengeluarkan penawaran berdasarkan profil usaha dan produk Anda.
Pengajuan Pendaftaran
Legal Indonesia membantu pengajuan dokumen lengkap ke Lembaga Pangan Halal.
Inspeksi Lokasi oleh Auditor Halal (LPH)
Audit fisik di tempat produksi atau restoran oleh auditor tersertifikasi.
Peninjauan oleh Komisi Fatwa
Hasil audit ditinjau oleh lembaga ulama.
Pengujian laboratorium dapat diminta jika ada keraguan.
Penerbitan Sertifikat Halal
Jika disetujui, sertifikat akan diterbitkan dan diunggah ke sistem.
✅ Pendampingan ahli di semua tahap
✅ Penanganan dokumen cepat & akurat
✅ Koordinasi langsung dengan Lembaga Pangan Halal
✅ Layanan dalam Bahasa Indonesia & Inggris
Ingin produk atau restoran Anda bersertifikat halal?
Hubungi tim kami — kami akan mendampingi Anda dari A sampai Z, tanpa stres dan sepenuhnya legal.