Halal Certification

Ingin Produk Laris di Indonesia? Pastikan Label Halal Sudah Ada di Kemasan!

Pernah merasa bingung kenapa produk Anda sulit masuk ke supermarket besar atau sering ditanya konsumen soal kehalalannya? Di Indonesia, Sertifikat Halal bukan lagi sekadar formalitas, tapi sudah jadi kewajiban hukum. Tanpa logo Halal resmi dari BPJPH, bisnis Anda bisa terhambat aturan baru dan sulit bersaing di pasar yang makin kritis.

Jangan biarkan bisnis Anda jalan di tempat hanya karena urusan dokumen. Berikan rasa tenang bagi konsumen dan lindungi masa depan usaha Anda sekarang juga.

Kenapa Anda Butuh Sertifikat Halal Sekarang?

  1. Wajib Hukum: Aturan pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman, dan kosmetik punya sertifikat halal. Hindari sanksi sebelum terlambat.

  2. Bangun Kepercayaan: Konsumen tidak akan ragu lagi memilih produk Anda jika sudah ada logo Halal resmi.

  3. Buka Peluang Ekspor: Jadi syarat utama untuk menembus pasar internasional dan ritel modern.

Cara Daftar Halal Jadi Lebih Mudah Bersama Kami

Proses audit dan pengurusan ke BPJPH seringkali membingungkan bagi pengusaha. Tenang, tim kami akan mendampingi Anda dari awal sampai sertifikat terbit, biasanya dalam waktu sekitar 4 minggu. Anda tinggal siapkan:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) dan identitas pemilik.

  2. Daftar Bahan Baku yang Anda gunakan.

  3. Alur Produksi (Jangan khawatir, kami bantu susun dokumen Sistem Jaminan Produk Halal-nya).

Prosesnya Gimana? Anda Terima Beres!

  1. Cek Dokumen: Kami bantu periksa kelengkapan syarat agar tidak ditolak di awal.

  2. Audit Lokasi: Kami dampingi saat pengecekan fasilitas oleh auditor halal.

  3. Terbit Sertifikat: Kami kawal hingga sertifikat resmi Anda muncul di sistem.

Jadikan produk Anda pilihan nomor satu dengan jaminan halal yang sah. Jangan tunda lagi, amankan legalitas bisnis Anda hari ini agar bisa fokus jualan dengan tenang.

Konsultasi Gratis Sekarang

Hubungi kami untuk detailnya

Layanan lainnya