
Uji tuntas hukum penuh untuk properti di Indonesia.
Kami membantu Anda menghindari risiko dan melindungi investasi Anda.
Membeli tanah atau bangunan di Indonesia memerlukan uji tuntas hukum yang menyeluruh — bukan karena hukum secara formal mewajibkan, tetapi demi keamanan Anda sendiri. Bahkan ketika dokumen tampak “sempurna”, mungkin ada risiko tersembunyi: beban, sengketa warisan, hipotek, jenis hak tanah yang salah, hutang, pembatasan transfer tanah atau sertifikat yang diterbitkan secara tidak benar.
Kami melakukan Uji Tuntas yang komprehensif terhadap properti di Indonesia sehingga Anda memahami status sebenarnya dari aset tersebut dan dapat mengambil keputusan dengan aman.
Verifikasi legalitas hak kepemilikan.
Pencarian informasi tentang tanah: beban, klaim, hipotek, sengketa.
Analisis semua perjanjian terkait yang mempengaruhi transaksi.
Verifikasi penjual dan kewenangannya untuk mengelola properti.
Pemeriksaan pajak dan kewajiban yang terkait dengan properti.
Permintaan resmi kepada otoritas pemerintah.
Laporan hukum rinci tentang risiko dan rekomendasi untuk menyelesaikan transaksi dengan aman.
Anda membutuhkan Uji Tuntas di Indonesia jika:
Anda ingin berinvestasi dengan aman di real estat (tanah atau bangunan).
Anda berencana membangun vila atau bangunan komersial.
Perlu untuk memverifikasi dokumen perusahaan pengembang.
Tanah tersebut dialihkan melalui warisan atau memiliki sejarah yang kompleks.
Anda memiliki keraguan tentang sertifikat tanah, jenis hak, atau zonasi tanah.
Anda ingin menghindari risiko penipuan dan beban tersembunyi.
Perbedaan dalam hukum, persyaratan, dan peraturan hukum tanah dibandingkan dengan negara lain.
Risiko tinggi dari beban tersembunyi dan klaim.
Sejumlah besar transaksi yang tidak terdaftar atau diformalisasi dengan tidak benar.
Hanya pemeriksaan dan permintaan resmi yang memberikan gambaran akurat tentang status hukum properti.
Kesalahan dalam dokumen dapat membuat transaksi batal.
Kami menawarkan harga yang paling terjangkau di pasar Indonesia. Sering kali, klien yang tidak berpengalaman hanya mendapatkan pemeriksaan sertifikat tanah sederhana oleh notaris dengan kedok Due Diligence lengkap, yang mengurangi biaya layanan menjadi 8–10 juta. Namun, penting untuk dipahami bahwa di firma hukum, harga dimulai dari 50 juta, karena tinjauan dilakukan selama setengah bulan, dan layanan ini hanya dapat dilakukan oleh pengacara yang berkualifikasi dengan sertifikat khusus yang memberikan hak untuk melakukan Due Diligence. Tentu saja, Legal Indonesia memiliki spesialis semacam itu. Oleh karena itu, jika Anda ingin membeli properti dengan aman, silakan hubungi kami dan kami akan melindungi investasi Anda.