Indonesia saat ini menjadi salah satu destinasi utama bagi investor global, dengan wilayah-wilayah seperti Bali, Jakarta, dan Surabaya menjadi pusat perhatian investasi internasional. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengembangkan usaha bersama mitra dari luar negeri, pembentukan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) merupakan langkah yang strategis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PT PMA tidak hanya diperuntukkan bagi entitas yang sepenuhnya dimiliki oleh pihak asing, tetapi juga dapat dibentuk oleh WNI yang bermitra dengan investor asing, baik untuk mendirikan usaha baru maupun memperluas usaha yang sudah berjalan.
PT PMA adalah bentuk badan hukum yang memungkinkan investor asing memiliki saham dalam perusahaan di Indonesia. Sesuai peraturan, apabila terdapat kepemilikan saham asing—bahkan hanya 1%—perusahaan tersebut dikategorikan sebagai PT PMA.
Sebagai WNI, Anda tetap dapat menjadi pemegang saham mayoritas atau minoritas, tergantung pada struktur dan kesepakatan pemegang saham. Skema ini membuka banyak peluang strategis, terutama dalam sektor-sektor yang membutuhkan modal besar, teknologi canggih, atau akses ke pasar internasional.
Legalitas Usaha yang Diakui Secara Internasional
PT PMA memberikan citra yang profesional dan meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis global.
Akses terhadap Modal dan Jaringan Internasional
Kemitraan dengan investor asing membuka akses terhadap pembiayaan, teknologi, serta relasi bisnis lintas negara.
Fleksibilitas dalam Struktur Kepemilikan
Struktur saham dapat disusun secara fleksibel melalui Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders Agreement) untuk melindungi hak dan kepentingan para pihak, termasuk WNI.
Kemudahan dalam Pengurusan Perizinan Resmi
PT PMA memungkinkan perusahaan memperoleh dokumen legal seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NIB (Nomor Induk Berusaha), dan perizinan komersial sesuai sektor usaha.
Modal dasar minimal sebesar Rp10 miliar, yang dapat disepakati dalam perjanjian antar pemegang saham.
Minimal dua pemegang saham, dapat terdiri dari WNI dan WNA.
Minimal satu direktur dan satu komisaris, dari pihak mana pun.
Alamat usaha resmi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili atau bukti sewa kantor.
Diskusi dan Penetapan Struktur Kepemilikan
Menentukan secara jelas proporsi saham dan hak masing-masing pihak.
Penentuan Klasifikasi Usaha
Pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan ketentuan dalam Daftar Positif Investasi (DPI).
Penyusunan Dokumen Legal
Termasuk identitas pemegang saham, perjanjian kerja sama, akta pendirian, dan dokumen pendukung lainnya.
Registrasi Pajak dan Perizinan Usaha
Mendaftarkan perusahaan untuk memperoleh NPWP, NIB, dan izin usaha berbasis risiko (OSS-RBA).
Pengurusan Perizinan Tambahan (jika diperlukan)
Bergantung pada sektor usaha yang dijalankan, beberapa bidang membutuhkan izin tambahan dari kementerian teknis terkait.
Biaya pendaftaran PT PMA umumnya dimulai dari Rp20.000.000, dan dapat meningkat tergantung pada kompleksitas usaha, sektor industri, serta kebutuhan perizinan tambahan. Sangat disarankan untuk menggunakan jasa konsultan hukum atau agen perizinan resmi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WNI memiliki hak penuh untuk melindungi kepentingan bisnisnya melalui perjanjian yang sah secara hukum.
Seluruh kesepakatan dengan investor asing sebaiknya dituangkan dalam dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pemerintah Indonesia terus mendorong kolaborasi investasi asing yang adil dan inklusif, khususnya yang melibatkan pengusaha lokal.
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi terkait pendirian PT PMA bersama mitra asing, silakan hubungi kami melalui situs resmi Legal Indonesia. Tim kami siap mendampingi Anda dari tahap perencanaan hingga perusahaan Anda siap beroperasi secara penuh.