Visa Cascade Permudah WNI ke Eropa

Mulai 13 Juli 2025, Uni Eropa menerapkan kebijakan visa cascade untuk Warga Negara Indonesia. WNI yang pernah dua kali atau lebih ke Eropa kini dapat mengajukan visa Schengen multi-entry, sehingga bisa bolak-balik tanpa perlu mengurus visa baru tiap kali.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat hubungan masyarakat Indonesia-Uni Eropa dan membuka peluang kolaborasi internasional. Presiden RI Prabowo Subianto menyambut positif langkah ini sebagai penguatan kerja sama strategis di bidang ekonomi dan teknologi.

Perbedaannya, visa Schengen biasa hanya mengizinkan sekali masuk, sementara visa cascade mempercepat proses, mengurangi biaya, dan cocok untuk pelajar, profesional, dan investor yang sering ke Eropa.

Dapatkan konsultasi

Anda mungkin juga menyukai