Sertifikat Domisili Pajak (SKD): Hindari Pajak Berganda

Jika bisnis Anda mempekerjakan tenaga kerja asing atau beroperasi secara internasional, memiliki Sertifikat Domisili Pajak (SKD/CoR) sangatlah penting. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa individu atau entitas tersebut adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia.

Mengapa Anda Membutuhkan SKD?

1. Menghindari Pajak Berganda: Dokumen ini memungkinkan Anda memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) internasional, sehingga Anda tidak perlu membayar pajak atas penghasilan yang sama di dua negara berbeda.

2. Tarif Pajak Lebih Rendah: Anda dapat mengakses pengurangan tarif pemotongan pajak berdasarkan perjanjian spesifik antara Indonesia dan negara asal Anda.

3. Kepatuhan Hukum: Memastikan bukti potong pajak dan deklarasi elektronik Anda sesuai dengan standar regulasi di Indonesia.

Mekanisme di Tahun 2026

Berdasarkan regulasi saat ini, seluruh pengajuan dan validasi domisili pajak diproses melalui Portal Coretax.

1. Untuk WNA: Anda wajib memiliki KITAS/KITAP yang valid dan NPWP aktif (yang telah terintegrasi dengan NIK).

2. Untuk Badan Usaha: Perusahaan Anda harus terdaftar dan patuh dalam seluruh pelaporan pajak bulanan.

Layanan Spesialis Kami

Memahami perjanjian pajak internasional dan sistem Coretax bisa menjadi hal yang rumit. Kami menangani seluruh prosesnya untuk Anda:

1. Audit Kelayakan: Kami memeriksa apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat perjanjian pajak (treaty benefits).

2. Manajemen Dokumen: Kami menyiapkan dan memverifikasi seluruh berkas administrasi yang diperlukan.

3. Pengajuan Digital: Kami mengelola aplikasi melalui sistem Coretax hingga sertifikat Anda diterbitkan.

Maksimalkan efisiensi pajak Anda dan tetaplah patuh. Biarkan para ahli kami menangani sertifikasi domisili pajak Anda hari ini.

Konsultasi Gratis Sekarang