Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki dalam setiap proyek konstruksi di Indonesia.
Dokumen ini memastikan bahwa bangunan telah memenuhi seluruh standar teknis dan aman untuk digunakan.
Perusahaan kami memiliki keahlian dalam membantu Anda mendapatkan PBG dan SLF secara cepat dan efisien, guna meminimalkan risiko keterlambatan di setiap tahapan proses.
PBG adalah izin resmi yang wajib diperoleh sebelum memulai kegiatan konstruksi apa pun.
Izin ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang ingin:
Membangun gedung baru
Melakukan perubahan, perluasan, pengurangan, atau perbaikan bangunan yang sudah ada
Tanpa PBG, aktivitas konstruksi tidak dapat dijalankan secara legal dan proyek Anda berisiko dihentikan oleh aparat penegak hukum.
SLF adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi seluruh persyaratan fungsi dan keselamatan untuk digunakan.
Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah proses pembangunan selesai.
Tanpa SLF, bangunan tidak dapat digunakan secara legal.
PBG wajib diperoleh sebelum konstruksi dimulai.
SLF diterbitkan setelah pembangunan selesai dan berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan laik digunakan sesuai peruntukannya.
Bangunan tempat tinggal: Berlaku selama 20 tahun
Bangunan komersial: Berlaku selama 5 tahun
Informasi Proyek
Kirimkan lokasi proyek secara lengkap, disertai tautan Google Maps untuk referensi.
Rencana Bangunan
Lampirkan gambar 2D dan 3D dari bangunan Anda untuk dianalisis oleh tim spesialis kami.
Penawaran Harga
Setelah data dianalisis, Anda akan menerima penawaran harga terperinci dari tim kami.
Konsultasi Gratis
Jika memerlukan klarifikasi lebih lanjut, Anda dapat mengatur pertemuan gratis bersama ahli kami. Pertemuan harus dijadwalkan minimal 2 hari sebelumnya.
Kami akan memastikan bahwa proyek Anda mematuhi peraturan zonasi dan kode bangunan yang berlaku.
Dokumen non-teknis yang perlu disiapkan meliputi:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP dan NPWPD)
Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik
Jika diperlukan, tim kami akan membantu melakukan revisi pada dokumentasi teknis proyek.
Setelah semua data lengkap dan diverifikasi, data akan diunggah ke sistem OSS untuk ditinjau.
Tim teknis akan melakukan inspeksi. Jika disetujui, Anda akan menerima tagihan retribusi (SKRD).
Setelah pembayaran, Anda akan memperoleh izin pendirian bangunan sementara yang memungkinkan konstruksi dimulai.
Konstruksi akan dipantau dalam tiga tahap inspeksi:
Tahap 1: Pemeriksaan pondasi
Tahap 2: Pemeriksaan struktur dinding dan balok
Tahap 3: Pemeriksaan pemasangan atap
Setiap tahap wajib dilaporkan, dan inspeksi dilakukan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah seluruh inspeksi selesai, Anda akan menerima dokumen PBG final yang sah.
Proses pengurusan PBG umumnya memakan waktu 3,5 hingga 4 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian sistem.
Kami akan memberikan pembaruan mingguan untuk memastikan Anda selalu mengetahui perkembangan proses.
Kami akan membantu menyiapkan gambar teknis sesuai persyaratan untuk proses sertifikasi.
Material seperti baja dan MR akan diuji secara menyeluruh untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan terhadap standar.
Tim SLF akan melakukan inspeksi di lokasi bangunan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan ditangani dan diperbaiki sebelum proses dilanjutkan.
Setelah koreksi dilakukan (jika diperlukan) dan bangunan lulus inspeksi, Anda akan membayar pajak SKSD.
Setelah pembayaran, sertifikat SLF akan diterbitkan.
Kami menangani seluruh proses perizinan dan sertifikasi yang diperlukan untuk proyek Anda, dari awal hingga akhir.
Kami menyediakan komunikasi terbuka dan laporan berkala untuk memastikan Anda selalu mendapatkan informasi terbaru.
Didukung oleh tim ahli yang kompeten, kami memastikan dokumentasi Anda lengkap dan sesuai standar, membantu menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan menghemat waktu serta biaya.
Jangan tunda proses konstruksi Anda!
Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau untuk memulai pengurusan izin dan sertifikasi bangunan Anda.