
Sedang merencanakan bangunan di Indonesia? Memulai konstruksi tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah risiko besar. Selain denda selangit, proyek Anda bisa dihentikan paksa kapan saja. Begitu juga dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), tanpa dokumen ini, bangunan Anda tidak sah untuk dihuni, disewakan, atau diasuransikan.
Jangan biarkan modal besar Anda terbuang percuma hanya karena masalah legalitas. Pastikan gedung Anda aman dan diakui hukum sejak awal.
Kami bantu Anda mengurus birokrasi yang rumit menjadi proses yang transparan dan terukur:
PBG (Izin Konstruksi): Kami dampingi dari verifikasi gambar teknik hingga terbit izin pembangunan dalam waktu ± 4 bulan.
SLF (Izin Fungsi): Kami pastikan bangunan Anda lulus uji material dan inspeksi lapangan agar laik digunakan secara legal.
Sistem OSS & Zonasi: Tim kami yang urus semua integrasi ke sistem pemerintah sehingga Anda tidak perlu pusing.
Cukup kirimkan lokasi (Google Maps) dan gambar bangunan (2D/3D) Anda. Kami akan menganalisis kelayakannya dan memberikan laporan progres mingguan. Anda tinggal duduk manis memantau proyek, biar kami yang urus inspeksi pondasi hingga atap.
Pastikan bisnis Anda punya pondasi hukum yang kuat. Jangan tunggu surat teguran datang ke lokasi proyek Anda.
Konsultasi Gratis Sekarang