Sertifikasi Halal di Indonesia: Peraturan, Batas Waktu, dan Biaya untuk Bisnis

Sertifikasi halal adalah proses mendapatkan dokumen resmi yang mengkonfirmasi kepatuhan produk atau layanan terhadap norma-norma Islam (Syariah) dan persyaratan hukum Indonesia.

Sertifikat ini dibutuhkan untuk bisnis yang terlibat dalam produksi dan penjualan produk makanan. Aturannya berlaku untuk perusahaan PT PMA lokal dan asing.

Siapa yang mengeluarkan sertifikat dan atas dasar apa

Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Organisasi ini beroperasi di bawah pemerintah Indonesia.

Prosedur ini diatur oleh dua tindakan hukum:

  • Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024

  • Peraturan Kepala BPJPH No. 22 Tahun 2024.

Masa berlaku sertifikat

Sertifikat halal berlaku tanpa batas, dengan syarat berikut dipertahankan:

  • komposisi bahan;

  • teknologi produksi;

  • rentang produk.

Dalam hal ada perubahan, data perlu diperbarui.

Tahapan memperoleh sertifikat halal

Proses ini terdiri dari tujuh tahap:

  1. Persiapan dokumen

  2. Verifikasi data

  3. Pengajuan aplikasi melalui SIHALAL

  4. Pembayaran biaya registrasi

  5. Audit atau inspeksi oleh LPH

  6. Sidang fatwa (pertimbangan hasil oleh Dewan Fatwa)

  7. Penerbitan sertifikat

Pembayaran di muka diperlukan.

Biaya sertifikasi halal untuk PT PMA

Harganya terdiri dari beberapa bagian.

LPH — laboratorium swasta

LPH melakukan audit dan verifikasi dokumen.

Contoh: LPPOM Bali mengenakan biaya sekitar 5.000.000 IDR.

BLU — biaya pemerintah

Biaya mencakup sertifikasi dan inspeksi. Jumlah tersebut mencakup akomodasi auditor.

Jumlah tersebut ditetapkan oleh peraturan No. 22/2024.

Analisis laboratorium

Analisis dilakukan jika diperlukan. Daging, lemak, dan gelatin lebih sering diuji.

Biaya rata-rata sekitar 5.000.000 IDR.

Total

Untuk usaha kecil dan menengah, harga berkisar antara 9 hingga 25 juta IDR.

Jumlah tersebut mencakup semua biaya dan analisis.

Harganya tergantung pada:

  • jenis bisnis

  • jumlah item

  • komposisi bahan

  • wilayah operasi.

Apa yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal?

1. Dokumen perusahaan

  • NIB — nomor registrasi bisnis

  • Lisensi usaha, jika tidak termasuk dalam NIB

  • NPWP — nomor pajak

  • Anggaran dasar atau perjanjian pendirian (jika diminta untuk verifikasi)

  • Sertifikat Laik Sehat, jika tersedia

2. Informasi produk

  • daftar produk

  • daftar bahan (bahan mentah, bahan tambahan, bahan pembantu)

  • pemasok dan sertifikat halal mereka (jika tersedia)

  • diagram alir proses produksi

3. Pengawas Halal yang Ditunjuk (Penyelia Halal)

Ini adalah pengawas proses halal internal yang harus beragama Islam.

Daftar dokumen untuk mereka:

  • KTP — kartu identitas

  • ijazah pendidikan

  • surat keputusan pengangkatan sebagai pemeriksa halal

  • sertifikat penyelesaian pelatihan

  • resume.

4. Manual SJPH

Manual SJPH adalah standar internal prosedur halal. Dokumen ini menggambarkan pengawasan di semua tahap.

SJPH mencakup:

  • komitmen perusahaan

  • aliran bahan mentah dan pasokan

  • tanggung jawab staf

  • aturan pengadaan dan produksi

  • prosedur pembersihan dan pelabelan

  • tindakan dalam kasus risiko kontaminasi

  • sistem kontrol internal

Perusahaan biasanya menyiapkan dokumen ini sendiri, tetapi kami selalu siap untuk membantu dalam pengembangannya bekerja sama dengan LPH.

5. Formulir aplikasi dan registrasi

Ini adalah dokumen resmi yang diajukan melalui sistem SIHALAL di portal:

https://ptsp.halal.go.id

atau

https://sihalal.halal.go.id

Formulir ini berisi data perusahaan, daftar produk, informasi tentang pemeriksa halal, dan pernyataan kepatuhan dengan standar halal.

Kami dapat membantu klien dalam menyelesaikan dan menyerahkan formulir ini.

Waktu pemrosesan

Prosedur ini memakan waktu sekitar 4 minggu. Waktu dimulai dari penyerahan paket yang lengkap.

Dalam hal terjadi penundaan, aplikasi dipindahkan ke lembaga lain. Ini menyangkut laboratorium LPH yang terakreditasi.

Persyaratan tambahan untuk restoran

Untuk restoran, berikut ini diperiksa tambahan:

  • jumlah dapur dan gerai

  • keberadaan tempat penyimpanan daging atau gudang

  • menu

  • pembelian bahan untuk bulan terakhir

  • uji laboratorium, jika perlu.

Persyaratan untuk produk jadi

Jika umur simpan produk melebihi 7 hari, pendaftaran BPOM diperlukan.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional Indonesia.

Jika umur simpan produk kurang dari 7 hari, pendaftaran BPOM tidak diperlukan.

Pemeriksa Halal

Pemeriksa halal harus beragama Islam. Agama dikonfirmasi oleh KTP dan ijazah pendidikan.

Pemeriksa bisa menjadi karyawan perusahaan, tetapi untuk bekerja di bisnis menengah dan besar, mereka perlu menjalani pelatihan wajib dan menerima sertifikat yang mengkonfirmasi kompetensi mereka.

Sebelum diangkat, merekrut spesialis eksternal diperbolehkan. Spesialis seperti itu disediakan oleh LPPOM.

Pusat pelatihan yang direkomendasikan:

halalinstitute.id

ihatec.com

BPOM: kapan dibutuhkan dan bagaimana cara mengatur

Pendaftaran dengan BPOM dilakukan secara terpisah. Pembayaran tidak termasuk dalam sertifikasi halal.

Biaya tergantung pada kategori produk.

Biasanya diperlukan:

  • NIB dan NPWP

  • komposisi produk

  • desain label

  • deskripsi produksi

  • uji laboratorium atau CoA (Sertifikat Analisis)

  • deskripsi kemasan

  • alamat produksi

  • perjanjian produksi kontrak.

Kami dapat membantu dengan pendaftaran BPOM jika paket data lengkap tersedia.

Pengeluaran tambahan

Biaya tambahan dapat timbul selama proses:

  • uji laboratorium — sekitar 5 juta IDR

  • pendaftaran BPOM

  • layanan pemeriksa halal eksternal.

Registrasi online dan sumber resmi

Portal pendaftaran: https://ptsp.halal.go.id/register

Situs web resmi BPJPH: https://bpjph.halal.go.id

Mini FAQ

Bagaimana agama pemeriksa dikonfirmasi?

Dengan KTP dan ijazah pendidikan.

Siapa yang menyiapkan Manual SJPH?

Biasanya perusahaan. Legal Indonesia membantu dalam persiapan.

Bisakah pelatihan untuk pemeriksa dibantu?

Ya. Legal Indonesia mengatur pelatihan dan sertifikasi.

Apakah restoran membutuhkan BPOM?

Tidak. BPOM dibutuhkan untuk barang kemasan.

Bisakah biaya diestimasi di muka?

Ya. Untuk PT PMA — dari 9 juta IDR.

Untuk PT Lokal — dari 5 juta IDR.

Hubungi kami untuk detail

Anda mungkin juga menyukai