Pendaftaran NPWP & Coretax: Update 2026

Pada tahun 2026, Indonesia telah sepenuhnya beralih ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem baru ini mempermudah wajib pajak dalam mendaftar dan mengelola identitas perpajakan mereka.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah identitas unik Anda untuk keperluan perpajakan. Dalam sistem saat ini:
1. Untuk Perorangan: NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit Anda kini berfungsi sebagai NPWP. Namun, NIK tersebut harus diaktivasi terlebih dahulu di sistem Coretax agar valid digunakan.
2. Untuk Perusahaan: NPWP Badan 16 digit akan diterbitkan saat pendaftaran bisnis dilakukan.
Ketentuan: Wajib bagi siapa pun yang penghasilannya berada di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Peralihan dari EFIN ke Coretax
Kabar baik: EFIN telah resmi dihapus. Anda tidak lagi perlu menghubungi hotline atau datang ke kantor pajak hanya untuk mendapatkan kode EFIN.
Akses kini dikelola melalui Aktivasi Akun Coretax menggunakan verifikasi email dan biometrik.
Sebagai pengganti EFIN, keamanan pengiriman data kini ditangani melalui Sertifikat Digital atau kode otorisasi langsung di dalam portal.
Tarif Pajak Orang Pribadi 2026
1. Penghasilan hingga Rp60 Juta: 5%
2. Rp60 Juta sampai Rp250 Juta: 15%
3. Rp250 Juta sampai Rp500 Juta: 25%
4. Rp500 Juta sampai Rp5 Miliar: 30%
5. Di atas Rp5 Miliar: 35%
Mengapa Memilih Kami?
Transisi ke sistem Coretax yang baru bisa terasa membingungkan secara teknis. Legal Indonesia menyederhanakan proses tersebut mulai dari aktivasi akun, pengaturan tanda tangan digital, hingga memastikan bisnis Anda patuh 100% terhadap regulasi tahun 2026.