Tahukah Anda? 80% Konflik Bisnis Terjadi Karena Kesepakatan Lewat Omongan Aja!

Banyak pengusaha di Indonesia merasa cukup aman memulai bisnis hanya berbekal rasa percaya, apalagi jika partner bisnisnya adalah teman dekat atau kerabat sendiri. Kalimat "Ah, kita kan sudah kenal lama, masa gak saling percaya?" sering kali menjadi alasan untuk melewatkan dokumen legal.
Padahal, secara hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1320, suatu perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Risiko Fatal Menjalankan Bisnis Tanpa Perjanjian Tertulis
Tanpa surat perjanjian kerjasama yang sah secara hukum, berbagai masalah ini siap mengintai operasional usaha Anda:
Pembagian Keuntungan Jadi Rebutan: Saat keuntungan mulai besar, setiap pihak cenderung merasa paling berkontribusi. Tanpa aturan tertulis, hal ini menjadi pemicu utama perpecahan.
Modal Lenyap Tanpa Kejelasan: Jika bisnis mengalami kerugian, sering kali tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Hal ini sangat krusial terutama bagi Anda yang ingin mengajukan izin investasi ke pemerintah melalui BPKM.
Pertemanan yang Berakhir Jadi Musuh: Ini adalah risiko sosial yang paling menyedihkan. Tanpa landasan hukum, hubungan personal bertahun-tahun bisa bubar seketika.
Pastikan entitas bisnis Anda juga sudah terdaftar secara resmi untuk menghindari kendala legalitas di kemudian hari melalui portal resmi pemerintah di OSS.
Mengapa Surat Perjanjian Kerjasama Itu Wajib?
Perjanjian yang kuat membantu Anda mengatur poin-poin krusial agar bisnis tetap profesional. Legal Indonesia siap membantu Anda dalam penyusunan dokumen hukum.
Beberapa poin yang kami amankan untuk Anda meliputi:
Hak dan Kewajiban: Menjelaskan detail tanggung jawab operasional dan keuangan.
Manajemen Risiko: Solusi penyelesaian jika terjadi kondisi darurat tanpa perlu debat kusir.
Exit Clause: Mengatur prosedur jika salah satu pihak ingin berhenti secara baik-baik.
Legal Indonesia: Solusi Legalitas untuk Segala Jenis Bisnis
Apapun jenis bisnis yang sedang Anda jalankan, Legal Indonesia hadir untuk memastikan aset Anda terlindungi. Kami melayani pembuatan:
Perjanjian Investor & Modal: Memastikan skema bagi hasil aman.
Kerjasama Supplier & Distributor: Menjamin ketersediaan barang tepat waktu.
Pendaftaran Izin Usaha: Jika Anda ingin memulai bisnis dengan badan hukum yang sah.
Jangan Tunggu Masalah Datang Baru Mencari Pengacara!
Mencegah tentu jauh lebih baik dan murah daripada memperbaiki kerusakan saat aset Anda sudah terancam. Legal Indonesia hadir sebagai partner strategis untuk memastikan perjalanan bisnis Anda lebih aman, legal, dan profesional.













