Cuti dan Cuti Sakit di Indonesia: Apa yang Harus Diketahui

Di Indonesia, situasi terkait cuti dan cuti sakit tidak serumit yang banyak orang pikirkan. Sistem ini cukup jelas tertuang dalam undang-undang, namun tidak semua orang mendalami hal itu, sehingga timbul beberapa pertanyaan. Penting bagi pemberi kerja dan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Hal ini membantu menghindari perselisihan dan situasi hukum yang tidak menyenangkan.

Hubungan kerja diatur oleh legislasi Indonesia dan sistem asuransi sosial negara BPJS. BPJS menyediakan pembayaran untuk penyakit dan jaminan sosial lainnya. Jadi, terdapat batas minimum dasar di negara ini yang tidak dapat dilanggar:

  • cuti tahunan

  • cuti sakit

  • libur resmi.

Namun, perincian tergantung pada kontrak dan kebijakan perusahaan.

Mari kita susun legislasi ketenagakerjaan secara bertahap dan pertimbangkan aspek-aspek utama serta contoh nyata terkait sertifikat medis, cuti sakit, dan liburan di Indonesia.

Undang-Undang yang Mengatur Cuti Sakit dan Libur di Indonesia

Untuk pemahaman yang lebih rinci tentang pengaturan hukum hubungan kerja di Indonesia, sangat bermanfaat untuk merujuk pada peraturan kunci yang membentuk dasar dari seluruh sistem. Ini termasuk:

  1. Undang-Undang Hubungan Ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13\/2003 tentang Ketenagakerjaan) — undang-undang utama yang mengatur hubungan kerja, termasuk cuti dan cuti sakit.

  2. Undang-Undang Perlindungan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) — mencakup asuransi sosial bagi pekerja, menyediakan pembayaran untuk penyakit dan kejadian lainnya.

  3. Standar Minimum untuk Waktu Kerja dan Istirahat (Undang-Undang No. 13\/2003, Bab XI) — menetapkan hak minimum pekerja untuk istirahat dan liburan.

Cuti Sakit di Indonesia

1. Empat Hari Pertama

Empat hari pertama sakit dibayar oleh pemberi kerja. Sertifikat medis dari dokter diperlukan untuk hal ini. Tanpanya, perusahaan berhak tidak memberikan cuti sakit.

2. Mulai Hari ke-5

Jika seorang karyawan terdaftar di sistem BPJS, mulai dari hari ke-5, pembayaran dilakukan melalui sistem asuransi BPJS.

Jumlah pembayaran adalah 60% dari gaji.

Ini adalah praktik standar untuk pekerja terdaftar.

3. Durasi Cuti Sakit

BPJS membayar cuti sakit hingga 4 bulan.

Jika seorang karyawan absen karena sakit hingga 12 bulan, pemberi kerja berhak memutuskan kontrak kerja.

Contoh Perhitungan

Gaji karyawan - 10,000,000 IDR per bulan. Karyawan tersebut jatuh sakit dan membawa sertifikat.

Pemberi kerja membayar selama 4 hari pertama - sekitar 1,333,333 IDR.

Kemudian BPJS membayar 60% dari gaji - 6,000,000 IDR per bulan.

Secara total, untuk satu bulan cuti sakit, karyawan akan menerima sekitar 7,333,333 IDR.

Cuti Tahunan Berbayar

Di Indonesia, seorang karyawan berhak atas cuti setelah bekerja di perusahaan selama 1 tahun penuh.

Minimal - 12 hari kerja cuti berbayar per tahun.

Jika seorang karyawan bekerja kurang dari satu tahun, cuti tidak diwajibkan secara hukum (kecuali jika perusahaan menyediakannya secara sukarela).

Bagaimana Pembayaran Cuti Dihitung

Cuti dibayar secara proporsional terhadap gaji.

Contoh:

Gaji karyawan - 8,000,000 IDR per bulan

Anggap 30 hari dalam sebulan.

8,000,000 ÷ 30 × 12 = 3,200,000 IDR

Dengan demikian, untuk 12 hari cuti, karyawan akan menerima 3,200,000 IDR.

Penting: Perusahaan tidak wajib memberikan lebih dari 12 hari kecuali ditentukan dalam kontrak atau aturan internal.

Jenis Cuti Lainnya

Cuti Melahirkan

Seorang wanita berhak atas cuti selama 3 bulan:

  • 6 minggu sebelum melahirkan

  • 6 minggu setelah melahirkan

Ini adalah cuti berbayar, dan pemberi kerja harus menyediakannya.

Cuti untuk Alasan Keluarga

Tidak ada "cuti keluarga" wajib yang terpisah dalam undang-undang.

Namun, perusahaan dapat menyediakannya dalam aturan internal atau perjanjian kolektif.

Sertifikat Medis: Apa yang Penting Diketahui

Di Indonesia, sertifikat dokter wajib jika seorang karyawan mengambil cuti sakit.

Pemberi kerja berhak untuk:

  • meminta sertifikat medis resmi;

  • memverifikasi keasliannya;

  • mengirim karyawan untuk pemeriksaan tambahan jika terdapat keraguan.

Sertifikat dari klinik swasta biasanya diterima.

Hari Libur di Indonesia

Di Indonesia, terdapat cukup banyak hari libur resmi.

Ini termasuk:

  • Hari libur nasional (17 Agustus, 1 Januari, 25 Desember, dll.)

  • Hari libur keagamaan (Idul Fitri, Idul Adha, dan lainnya)

Rata-rata, terdapat 15-20 hari libur resmi per tahun.

Jika seorang karyawan tidak bekerja pada hari libur resmi, itu dianggap sebagai hari libur.

Jika mereka bekerja, pembayaran lebih tinggi atau kompensasi berlaku (sesuai legislasi ketenagakerjaan).

Kasus

Mari kita pertimbangkan situasi nyata sebagai contoh:

Situasi №1: Sertifikat Mencurigakan

Seorang karyawan membawa sertifikat dari klinik swasta. Pemberi kerja meragukannya dan mengirim karyawan untuk pemeriksaan tambahan. Sertifikat tidak dikonfirmasi, dan cuti sakit tidak dibayar.

Situasi №2: Cuti Melebihi Batas

Seorang karyawan meminta 15 hari cuti. Menurut kontrak dan undang-undang, 12 hari yang diperbolehkan. Pemberi kerja menolak. Keputusan memihak pemberi kerja karena batas tersebut ditetapkan oleh undang-undang.

Situasi №3: Hari Libur untuk Hari Keagamaan

Karyawan restoran meminta hari libur tambahan pada hari keagamaan yang tidak termasuk dalam daftar resmi. Pemberi kerja menolak; secara formal, dia memiliki hak.

Kesimpulan

  • 12 hari cuti berbayar per tahun — setelah 1 tahun bekerja.

  • Cuti sakit melalui BPJS dibayar mulai dari hari ke-5 (60% dari gaji).

  • Sertifikat medis wajib.

  • Hari libur diatur oleh kalender resmi.

Yang utama adalah memeriksa kondisi kontrak kerja dan persyaratan legislatif saat ini: sebagian besar sengketa ketenagakerjaan muncul bukan dari kerumitan norma, tetapi dari kesalahan dalam penerapannya.

Jika Anda ingin memastikan bahwa akuntansi cuti, cuti sakit, dan pembayaran personel diatur dengan benar dan tanpa risiko, Anda dapat melakukan pemeriksaan profesional terhadap prosedur dan dokumen di muka — jika perlu, Anda selalu dapat menghubungi kami untuk konsultasi dan dukungan.

Ajukan Konsultasi

Anda mungkin juga menyukai