Panduan Penting Pelaporan Pajak di Indonesia

Memahami hukum perpajakan di Indonesia memang cukup rumit, namun kepatuhan pajak adalah kewajiban bagi setiap pemilik bisnis dan penduduk. Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berakibat pada denda yang besar hingga masalah hukum yang serius.

Persiapan Awal

Agar bisnis Anda berjalan secara legal, Anda wajib memiliki:

1. NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. SKT: Surat Keterangan Terdaftar.

3. Pengukuhan PKP (PPN): Wajib bagi bisnis dengan pendapatan bruto di atas Rp4,8 miliar.

Aturan Penting & Batas Waktu

1. Aturan "Laporan Nihil": Meskipun perusahaan Anda belum menghasilkan keuntungan atau belum ada aktivitas, Anda tetap wajib melaporkan pajak.

2. Batas Waktu Pembayaran: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

3. Batas Waktu Pelaporan: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Konsultasi Gratis Sekarang!