Fotografer Sport di Area Pantai Kuta Dikenakan Kontribusi

Fotografer yang melakukan aktivitas komersial atau event di area Pantai Kuta kini diwajibkan untuk melapor ke Badan Pengelola DTW (BPDTW) Pantai Kuta dan dikenakan kontribusi sesuai Pararem Desa Adat Kuta No. 003 Tahun 2023
Tujuh Ketentuan Wajib Dipatuhi
Wajib lapor ke BPDTW Pantai Kuta.
Kontribusi berlaku bagi aktivitas komersial atau event.
Fotografer tanpa data atau ID Card resmi akan dikenakan sanksi administratif.
Harus menjaga kebersihan lingkungan Pantai Kuta.
Tidak boleh mengganggu kenyamanan dan keamanan pengunjung.
Tindakan kriminal terhadap pengunjung akan ditindak tegas sesuai hukum.
Pelanggar yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti ketentuan dapat dikenai teguran, penalti, hingga penyitaan barang oleh tim satgas setempat
Peraturan ini diberlakukan sejak beberapa bulan lalu sesuai penegasan Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana. Pemberlakuan aturan ini untuk menata dan menghindari potensi gangguan pariwisata akibat banyaknya fotografer sport yang aktif