3 Kesalahan Akuntansi Teratas di Indonesia — dan Cara Menghindarinya

Menjalankan bisnis di Indonesia sebagai perusahaan milik asing melibatkan banyak nuansa. Bahkan akuntan berpengalaman terkadang membuat kesalahan yang dapat mengakibatkan denda, penilaian pajak tambahan, dan masalah dengan otoritas pemerintah.
Di Legal Indonesia, kami sering melihat pemilik perusahaan datang kepada kami hanya setelah pelanggaran telah teridentifikasi. Berdasarkan pengalaman kami, kami telah menguraikan tiga kesalahan akuntansi yang paling umum.
Kesalahan #1: Kegagalan Mengajukan Laporan LKPM Kuartalan
Kasus:
Seorang klien mengandalkan akuntan internal yang mencatat transaksi tetapi gagal memantau tenggat waktu pelaporan. Akibatnya, laporan bulanan diajukan terlambat, dan laporan investasi kuartalan wajib (LKPM) tidak pernah diajukan.
Risiko:
Denda pengajuan terlambat
Penangguhan perusahaan dalam sistem OSS
Masalah dengan pembaruan lisensi dan perpanjangan KITAS karyawan
Solusi Kami:
Kami melakukan tinjauan internal, mengidentifikasi laporan yang hilang, dan mengajukannya tepat waktu. Klien terhindar dari denda dan masalah lebih lanjut dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Kesalahan #2: Kegagalan Memotong Pajak PPh 23 atas Pembayaran Kontraktor
Kasus:
Perusahaan secara teratur melibatkan kontraktor, tetapi akuntan mengklasifikasikan semua pembayaran sebagai “biaya operasional” tanpa memotong pajak PPh 23 yang wajib.
Risiko:
Penilaian pajak balik untuk seluruh periode
Denda dan bunga
Potensi kecurigaan pelaporan yang tidak akurat
Solusi Kami:
Selama tinjauan internal kami, kami mengidentifikasi kesalahan tersebut, memperbaiki laporan keuangan, dan memberikan klien instruksi yang jelas tentang perhitungan dan pemotongan PPh 23 yang benar. Perusahaan sekarang percaya diri bahwa pajak kontraktor dibayar dengan benar.
Kesalahan #3: Perhitungan Pajak yang Salah untuk Karyawan Asing
Kasus:
Perusahaan mempekerjakan seorang spesialis asing, tetapi akuntan menerapkan tarif pajak untuk penduduk Indonesia meskipun karyawan tersebut tidak memiliki status kependudukan pajak. Pajak tersebut diperkirakan kurang hampir setengahnya.
Risiko:
Kewajiban pajak tambahan
Denda dan denda karena kurang bayar
Risiko reputasi bagi pemberi kerja
Solusi Kami:
Kami menghitung ulang pajak dengan menggunakan tarif yang benar, menyesuaikan pengajuan perusahaan, dan membantu karyawan dalam memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak Indonesia). Hal ini mengurangi beban pajak keseluruhan karyawan dan memastikan kepatuhan.
Cara Mencegah Kesalahan Ini
Kami menawarkan tinjauan internal laporan akuntansi dan pajak. Ini bukan audit formal tetapi pemeriksaan praktis yang membantu mengidentifikasi kesalahan, ketidakakuratan, dan potensi denda sebelum otoritas pajak melakukannya.
Proses Kami:
Langkah 1. Tinjauan
Analisis laporan dan transaksi yang diajukan
File dengan kesalahan, denda, dan rekomendasi yang teridentifikasi
Langkah 2. Koreksi
Penyesuaian laporan keuangan
Pengajuan dokumen revisi
Rekomendasi praktik akuntansi yang tepat ke depannya
Tenggat Waktu Penting di Indonesia
Laporan bulanan:
Pembayaran pajak: pada tanggal 10 bulan berikutnya
Pengajuan laporan: pada tanggal 20 bulan berikutnya
Laporan investasi kuartalan (LKPM):
Pada tanggal 10 bulan setelah kuartal berakhir
Laporan pajak tahunan:
Laporan pajak pribadi: pada tanggal 31 Maret
Laporan pajak perusahaan: pada tanggal 30 April
Catatan Akhir
Kesalahan akuntansi di Indonesia dapat berbiaya tinggi. Laporan yang terlewat, perhitungan pajak yang salah, atau karyawan yang tidak terdaftar dengan benar dapat menyebabkan denda, penangguhan, dan pengeluaran yang tidak perlu.
Pesan tinjauan internal dengan Legal Indonesia dan pastikan pelaporan Anda sudah tertata. Ini akan menghemat uang, waktu, dan stres Anda.
Tetap berada di atas tenggat waktu ini untuk menghindari denda. Jika Anda memerlukan bantuan persiapan laporan, hubungi kami — kami di sini untuk membantu.