Apa yang Harus Disiapkan Bisnis di Tahun 2026

Menurut pengalaman para pengusaha yang beroperasi di Indonesia, sebagian besar masalah bisnis tidak muncul dari peraturan baru, tetapi dari hal-hal kecil yang tampaknya sepele. Paling sering, mereka melewatkan tenggat waktu pelaporan, menggunakan data imigrasi yang kadaluwarsa, agen asuransi, dan lembaga pemerintah lainnya.
Jika Anda dengan tenang melalui poin-poin akuntansi utama di awal tahun, Anda dapat menghindari denda, pemblokiran, dan stres yang tidak perlu. Secara formal, pemeriksaan ini tidak terikat pada tanggal tertentu, tetapi sering kali dilupakan.
1. Kantor Anda: Virtual dan Fisik
Pertama-tama, ada baiknya memeriksa sewa kantor Anda:
apakah perjanjian sewa tidak kedaluwarsa, dan apakah alamat dalam sistem pendaftaran perusahaan (OSS) sesuai dengan yang sebenarnya.
Jika perusahaan menggunakan kantor virtual (Virtual Office/VO), penting untuk memastikan bahwa itu terdaftar dengan benar untuk jenis aktivitas Anda. Dalam praktiknya, sering terjadi situasi di mana perusahaan diperiksa dan didenda karena ketidakcocokan alamat, bahkan jika bisnis sebenarnya sedang beroperasi.
2. Lisensi dan Izin
Lisensi adalah konfirmasi utama dari hak Anda untuk melakukan kegiatan. Dianjurkan untuk memeriksa:
- masa berlaku semua lisensi bisnis;
- apakah kegiatan aktual sesuai dengan kode KBLI yang ditentukan dalam dokumen pendaftaran;
- apakah kegiatan aktual sesuai dengan KBLI (analog dengan OKVED) yang diaktifkan dalam sistem OSS (Online Single Submission);
- apakah sertifikat atau izin khusus sudah kedaluwarsa.
3. KBLI (Kode OKVED Indonesia): Relevansi Versi 2025
Pada tahun 2025, klasifikasi KBLI diperbarui secara resmi. Oleh karena itu, ada baiknya memeriksanya dalam sistem OSS:
apakah semua kode kegiatan aktif;
apakah mereka benar-benar mencerminkan kegiatan saat ini dari perusahaan;
apakah kode perlu diubah atau ditambahkan, terutama jika bisnis baru-baru ini berubah.
4. KITAS / Transisi ke KITAP
Jika perusahaan memiliki karyawan atau pemilik dengan visa KITAS, perlu memeriksa masa berlaku mereka. Pada saat yang sama, ada baiknya memeriksa dengan manajer apakah saatnya beralih ke KITAP, izin menetap secara tetap di Indonesia.
5. Pemeriksaan Status PPN (PKP) di Kantor Pajak
Di Indonesia, ada aturan: jika omset perusahaan selama 12 bulan terakhir melebihi batas yang ditetapkan, perusahaan diwajibkan mendaftar sebagai PKP (Pembayar PPN).
Yang penting untuk diperiksa:
omset aktual perusahaan selama 12 bulan terakhir;
apakah data tersebut sesuai dengan laporan pajak;
Apakah perusahaan akan beralih ke PPN tahun ini akan diketahui setelah mengajukan laporan tahunan, sehingga perlu mempersiapkan secara menyeluruh dan mengajukan laporan tahunan perusahaan dengan benar.
6. Karyawan dan BPJS (Asuransi Sosial Negara)
BPJS adalah asuransi negara wajib di Indonesia.
Ini meliputi:
- BPJS Kesehatan - asuransi kesehatan;
- BPJS Ketenagakerjaan - risiko tenaga kerja (pensiun, cedera, penghentian).
Dianjurkan untuk memeriksa:
apakah semua karyawan terdaftar;
apakah data mereka mutakhir (posisi, gaji, status);
apakah ada "karyawan menggantung" yang sudah diberhentikan tetapi terus tercantum dalam sistem.
Ketidaksesuaian seperti itu sering teridentifikasi selama pemeriksaan dan menimbulkan pertanyaan yang tidak perlu.
7. Kalender Hari Libur Nasional Tahun 2026
Sepintas, ini adalah hal sepele, tetapi dalam praktiknya, ini sangat mempengaruhi operasi bisnis.
Mengapa ini penting:
kantor pemerintah, bank, dan imigrasi tutup pada hari libur;
OSS, pajak, dan layanan akuntansi mungkin tidak tersedia;
pembayaran kepada karyawan dan pelaporan perlu direncanakan di muka.
Misalnya, hari raya utama Muslim Eid al-Fitr (Idul Fitri). Bonus keagamaan untuk karyawan (THR) biasanya dibayarkan 1-2 minggu sebelum hari raya. Jika ini tidak dilakukan tepat waktu, keluhan dan pemeriksaan mungkin terjadi.
Indonesia adalah negara religius, jadi lebih baik mempertimbangkan hal-hal seperti ini sebelumnya dan menjaga kalender hari libur di tangan.
8. Tenggat Waktu Pelaporan
Di sini, semuanya terikat erat dengan tanggal-tanggal.
Bulanan:
pembayaran pajak - paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
pengajuan laporan - paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Triwulanan (laporan investasi LKPM):
paling lambat tanggal 10 bulan setelah triwulan pelaporan.
Laporan tahunan perusahaan:
paling lambat tanggal 30 April (termasuk untuk perusahaan "nol").
Laporan tahunan pribadi untuk pemegang KITAS:
paling lambat tanggal 31 Maret.
Persyaratan ini sama untuk semua perusahaan dan tidak tergantung pada aktivitas bisnis atau tempat tinggal direktur dan pendiri.
Sebagai kesimpulan, daftar periksa seperti ini di awal tahun membantu menjaga bisnis tetap terkendali dan mengurangi tingkat stres. Yang utama adalah tidak menunda pemeriksaan "untuk nanti." Kami berharap Anda menjalankan operasi dengan lancar dan pengembangan bisnis yang percaya diri di tahun 2026.













