Jualan tanpa sertifikat Halal di 2026? Hati-hati, bisnis kamu bisa di stop!

Pemerintah sudah ketok palu: Oktober 2026 adalah batas akhir semua produk makanan dan minuman wajib punya sertifikat halal. Kalau kamu belum punya, jangan dianggap sepele ya. Tanpa sertifikat ini, usaha yang sudah kamu bangun capek-capek berisiko dianggap ilegal dan bisa disetop operasionalnya.

Kenapa Urus Sendiri Sering Gagal?

Banyak pengusaha yang gagal di tahap awal karena masalah teknis. Mulai dari NIB RBA yang kategorinya nggak sesuai, sampai bingung menyusun dokumen SJPH yang bahasanya cukup rumit buat orang awam. Bukannya fokus cari cuan, waktu kamu malah habis buat bolak-balik urusan administrasi yang nggak kunjung kelar.

Selain itu, makin mepet ke deadline, antrean verifikasi di BPJPH Kemenag bakal makin "gila". Proses verifikasi itu butuh waktu, jadi jangan nunggu sampai mepet kalau kamu nggak mau izin usaha kamu nyangkut di tengah jalan!

Siapkan Dokumen Ini Agar Langsung Lolos

Biar nggak ditolak sistem, pastikan semua dokumen ini sudah lengkap di tangan kamu:

  • NIB RBA: Pastikan sudah sesuai dengan kategori risiko usaha kamu.

  • Daftar Nama & Jenis Produk: List lengkap produk yang ingin didaftarkan.

  • Daftar Bahan: Detail nama bahan, produsen, dan bukti halalnya.

  • Manual SJPH: Sistem Jaminan Produk Halal (panduan menjaga kehalalan produk).

  • Alur Proses Produksi: Narasi jelas dari bahan baku sampai packing.

  • Data Penyelia Halal: Siapkan SK Penunjukan, KTP, dan sertifikat kompetensinya.

Gak Mau Pusing? Biar Legal Indonesia yang Beresin!

Daripada kamu stres nyusun dokumen teknis sendirian dan berisiko ditolak terus, mending terima beres bareng tim ahli kami. Di Legal Indonesia, kami bantu pastikan semua dokumen kamu presisi sesuai aturan terbaru.

Selain sertifikat halal, kami juga bisa bantu kamu mengurus legalitas lain seperti di halaman Layanan Bisnis agar bisnis kamu makin lengkap dan dipercaya konsumen.

Yuk, amanin bisnis kamu sekarang sebelum antrean makin panjang!

Konsultasi Gratis Sekarang


Anda mungkin juga menyukai