Indonesia Memastikan Sertifikasi Halal Wajib Tidak Akan Ditunda

Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa peluncuran sistem sertifikasi halal wajibnya akan berjalan sesuai rencana, tanpa penundaan tambahan.

Perwakilan pemerintah mengumumkan posisi ini selama diskusi di World Trade Organization (WTO) pada 5 Maret 2026, mengkonfirmasi bahwa kebijakan “Wajib Halal Oktober 2026” tetap berlaku. Pemerintah tidak berniat memperkenalkan periode transisi tambahan.

Sistem ini diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia, yang bertanggung jawab untuk menerapkan kerangka kerja sertifikasi halal nasional.

Produk Non-Halal Masih Diizinkan

Otoritas Indonesia menekankan bahwa aturan baru tidak melarang produk non-halal.

Produk-produk tersebut masih bisa diimpor dan dijual di Indonesia. Namun, produk tersebut harus disertai label yang jelas menyatakan bahwa produk tersebut tidak halal.

Pada saat yang sama, Indonesia terus menerapkan mekanisme pengakuan timbal balik untuk sertifikasi halal. Sertifikat halal asing dapat diterima jika dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang telah diakui secara resmi oleh regulator Indonesia.

Batas Waktu Utama di Bawah Sistem Sertifikasi Halal

Dasar hukum untuk sistem ini ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal Indonesia.

Menurut peraturan tersebut:

  • Usaha mikro dan kecil yang beroperasi di sektor makanan, minuman, dan layanan pemotongan memiliki periode transisi hingga 17 Oktober 2026.

  • Pada tanggal yang sama, Indonesia berencana untuk menyelesaikan persyaratan untuk sertifikasi halal wajib bagi produk impor dalam kategori ini.

  • Persyaratan kepatuhan halal berlaku tidak hanya untuk produksi tetapi juga untuk penyimpanan, pengemasan, dan logistik di seluruh rantai pasokan.

Langkah-langkah ini secara signifikan memperluas ruang lingkup regulasi halal di seluruh industri makanan.

Memperluas Kerjasama Internasional

Indonesia juga bekerja untuk memperluas pengakuan internasional terhadap sistem sertifikasi halalnya.

Pada akhir Februari 2026, BPJPH menandatangani perjanjian pengakuan timbal balik dengan organisasi sertifikasi halal dari:

  • Filipina

  • Meksiko

  • Cina.

Perjanjian ini tidak menghilangkan persyaratan sertifikasi halal di Indonesia. Namun, perjanjian ini menyederhanakan proses untuk produk yang sudah disertifikasi oleh badan sertifikasi asing yang diakui.

Apa Arti Ini bagi Bisnis dan Importir

Untuk perusahaan yang terlibat dalam industri makanan atau layanan terkait di Indonesia, aturan yang akan datang berarti persiapan untuk sertifikasi halal harus dimulai jauh sebelum batas waktu.

Bisnis harus mempertimbangkan bahwa:

  • mulai 17 Oktober 2026, banyak kategori produk makanan harus memiliki sertifikat halal untuk dijual di Indonesia

  • sistem kepatuhan halal mencakup seluruh rantai pasokan, dari produksi hingga penyimpanan dan distribusi

  • produk impor juga mungkin harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal wajib

  • produk non-halal masih dapat dijual, tetapi harus disertai label yang jelas menunjukkan statusnya.

Dukungan untuk Bisnis

Menavigasi sertifikasi halal bisa menjadi kompleks, terutama untuk perusahaan internasional yang memasuki pasar Indonesia.

Legal Indonesia membantu bisnis selama proses sertifikasi halal — mulai dari menyiapkan dokumentasi hingga berkomunikasi dengan regulator. Dukungan ini sangat relevan untuk:

  • produsen makanan

  • pemilik restoran

  • importir yang merencanakan untuk beroperasi di Indonesia.

Dengan mendekatnya batas waktu Oktober 2026, persiapan awal dapat membantu bisnis menghindari penundaan dan memastikan kepatuhan dengan kerangka regulasi Indonesia yang sedang berkembang.

Konsultasi Gratis Sekarang

Anda mungkin juga menyukai