Indonesia Memperkenalkan Sertifikasi Halal Wajib: Apa yang Perlu Diketahui Bisnis

Mulai 2026, Sertifikasi Halal Menjadi Wajib

Mulai tahun 2026, Indonesia akan memberlakukan aturan baru: semua makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan harus bersertifikat halal.
Produk tanpa sertifikat halal yang valid akan dianggap tidak mematuhi hukum.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ahmad Haikal Hasan, kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dalam acara pertemuan dengan media dan pengusaha.

Kerangka Hukum

Peraturan baru ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk semua barang konsumsi terkait makanan, kesehatan, dan perawatan pribadi — termasuk produk bioteknologi, rekayasa genetika, dan industri kimia.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024:

  • Usaha mikro dan kecil harus menyelesaikan sertifikasi untuk makanan, minuman, daging, dan layanan pemotongan paling lambat 17 Oktober 2026;

  • Persyaratan untuk kategori produk lainnya diatur dalam Pasal 161 dari peraturan yang sama.

Bagaimana dengan Produk Non-Halal?

Produk yang mengandung babi atau bahan-bahan terlarang lainnya tidak dapat memperoleh sertifikat halal.
Namun, mereka masih dapat dijual secara legal — dengan syarat kemasan mereka mencantumkan label dan logo khusus yang jelas yang menunjukkan adanya bahan terlarang.

Sanksi dan Kepatuhan

Kegagalan untuk memperoleh sertifikasi atau memberikan pelabelan yang benar akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Hukuman berkisar dari peringatan resmi dan teguran hingga pencabutan izin dan penarikan produk dari pasar.

Sektor pariwisata di Bali akan menjadi salah satu yang paling terdampak, karena banyak bisnis lokal yang menawarkan produk makanan, kesehatan, dan kosmetik yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Halal: Lebih dari Sekedar Agama — Standar Kualitas Global

Hasan menekankan bahwa hari ini halal lebih dari sekedar kewajiban agama — itu adalah tanda kualitas dan kepercayaan konsumen secara global. Memiliki sertifikat halal memperkuat reputasi perusahaan dan membuka akses ke pasar internasional di mana permintaan untuk produk halal terus meningkat.

Halal bukan hanya persyaratan agama — ini adalah standar internasional untuk kualitas, keamanan, dan penghormatan terhadap konsumen,” kata kepala BPJPH.

Sumber:

detik.com


Anda mungkin juga menyukai