SPT Tahunan Badan: Update Coretax 2026

Pada tahun 2026, setiap entitas hukum di Indonesia wajib melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini tetap berlaku meskipun perusahaan Anda sedang tidak aktif (dormant) atau jika jajaran direksi berdomisili di luar negeri.
Apa yang Baru di Tahun 2026?
1. Integrasi Penuh Coretax: DJP Online telah resmi digantikan. Seluruh proses pelaporan, pembayaran, hingga pengelolaan data kini dilakukan secara eksklusif melalui Portal Coretax.
2. EFIN Dihapus: Anda tidak lagi memerlukan EFIN. Akses kini terpusat melalui Akun Wajib Pajak menggunakan NIK/NPWP dengan kredensial yang telah terverifikasi.
3. Sertifikat Elektronik: Pastikan bisnis Anda memiliki Sertifikat Elektronik yang valid untuk melakukan tanda tangan digital di dalam sistem Coretax.
Syarat Pelaporan
1. Akun Coretax: Harus sudah diaktivasi dan diperbarui dengan data Penanggung Jawab (PIC) yang ditunjuk.
2. Laporan Keuangan Tahunan: Menyiapkan Neraca dan Laporan Laba Rugi.
3. Data Bulanan: Seluruh data PPh dan PPN bulanan kini terintegrasi secara otomatis (pre-populated) di dasbor Coretax Anda.
4. Formulir 1771: Diisi dan ditandatangani secara digital langsung di portal.
Batas Waktu & Sanksi
1. Batas Waktu: 30 April (4 bulan setelah tahun pajak berakhir).
2. Denda Administrasi: Rp1.000.000 untuk keterlambatan pelaporan.
3. Risiko Hukum: Berdasarkan UU No. 7/2021 (UU HPP), kelalaian atau kesengajaan dalam melaporkan pajak dapat terancam pidana penjara (hingga 6 tahun) dan denda 200% hingga 400% dari pajak yang kurang dibayar.
Catatan Penting: Meskipun perusahaan tidak memiliki pendapatan, "Laporan Nihil" tetap wajib disampaikan agar perusahaan tetap berstatus patuh dan terhindar dari denda otomatis.
Jangan biarkan transisi ke Coretax menyulitkan Anda. Kami menyediakan layanan lengkap untuk memastikan bisnis Anda tetap patuh 100%.