Closing a PT PMA Company

Penutupan PT PMA (perusahaan penanaman modal asing) mungkin diperlukan jika pemilik kehilangan motivasi atau minat dalam melanjutkan bisnis yang pernah mendorong mereka untuk mendirikan perusahaan tersebut.

Ada beberapa alasan mengapa keputusan ini mungkin diambil:

  • Menghindari kerugian finansial

  • Operasi yang tidak aktif

  • Merevisi rencana bisnis

  • Perubahan legislatif yang berdampak pada bisnis (misalnya, aktivitas yang sebelumnya legal menjadi dilarang)

  • Penurunan permintaan pasar

Ketika tantangan ini atau tantangan lainnya muncul, para pendiri mungkin memilih untuk melikuidasi perusahaan. Spesialis kami ada di sini untuk membimbing Anda melalui proses yang rumit dan memakan waktu ini serta memastikan penutupan yang lancar dan berhasil.

Biaya

Biaya untuk menutup PT PMA dimulai dari 10.500.000 IDR. Jumlah akhir dapat bervariasi berdasarkan pendapatan perusahaan dan kondisi catatan pajak serta akuntansinya. Jika pengajuan pajak dan catatan keuangan tidak lengkap, tidak teratur, atau hilang informasi, pekerjaan tambahan mungkin diperlukan untuk menangani masalah ini, yang dapat meningkatkan keseluruhan biaya.

Proses dan Waktu Penutupan

Proses penutupan PT PMA melibatkan tiga langkah utama:

  1. Resolusi dan Registrasi (2 minggu): Para pendiri harus mengeluarkan dan mendaftarkan resolusi untuk melikuidasi perusahaan ke Kementerian Kehakiman. Pemberitahuan likuidasi kemudian diterbitkan di surat kabar.

  2. Pencabutan NIB (2 minggu): Nomor Induk Berusaha (NIB) akan secara resmi dicabut. Setelah NIB dicabut, perusahaan dianggap resmi ditutup, dan Anda akan menerima dokumen yang diperlukan.

  3. Pembatalan NPWP (6–12 bulan): NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dibatalkan, proses ini dilakukan oleh spesialis pajak kami. Setelah pihak berwenang pajak memastikan bahwa tidak ada kewajiban pajak yang belum terpenuhi, mereka akan menyelesaikan pembatalan NPWP. Jika ada pajak yang harus dibayar, maka harus dibayar.

Catatan Penting: Pada setiap tahap proses ini, direktur perusahaan mungkin dipanggil oleh pihak berwenang untuk klarifikasi dan harus siap melakukan perjalanan ke Indonesia jika diperlukan.

Persyaratan untuk Menutup Perusahaan PT PMA

  1. Akta Pendirian

  2. Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia — SK (Surat Keputusan Menteri Kehakiman) yang menyetujui pendirian perusahaan

  3. Data AHU — Informasi perusahaan dari AHU

  4. NPWP — Nomor wajib pajak perusahaan

  5. PKKPR — Izin Pengelolaan Keselamatan, Kesehatan, dan Perumahan

  6. Sertifikat Standar (jika berlaku)

  7. NIB — Izin Usaha

  8. Kop Surat dan Stempel Perusahaan

  9. ID Direktur — Jika orang Indonesia; foto/scan paspor dan KITAS direktur — jika orang asing

  10. Login dan Password OSS ONLINE (jika ada)

  11. Foto/Scan Paspor Semua Pendiri

Jika ada perubahan sejak tanggal pendaftaran perusahaan

  • Akta Perubahan (Akta Perubahan)

  • Persetujuan Perubahan (SK Perubahan)

  • Perubahan Profil Perusahaan

Data tambahan (jika ada)

  • Login dan Password Sistem DJP

  • Login dan Password Sistem NPWPD

  • EFIN Perusahaan

  • EFIN Direktur

  • NPWP Direktur

  • Semua Laporan Pajak dan Akuntansi yang Diajukan sejak tanggal pendaftaran perusahaan

Jika laporan perlu diajukan, juga siapkan dokumen berikut, mencakup seluruh periode sejak tanggal pendaftaran perusahaan

  • Rekening Koran

  • Detail Pengeluaran

  • Detail Pemasukan

Hubungi kami untuk detail

Layanan lainnya