Tutup PT PMA Anda dengan Benar, Lindungi Reputasi Internasional Anda

Membiarkan PT PMA Anda "tidur" tanpa operasional bukan berarti masalah selesai. Di mata hukum Indonesia, perusahaan yang tidak aktif tetap memiliki kewajiban pajak dan laporan investasi (LKPM) yang terus berjalan. Tanpa likuidasi resmi, Anda berisiko menghadapi akumulasi denda besar, pembekuan visa, hingga daftar hitam (blacklist) investasi di masa depan.

Jangan biarkan investasi masa lalu menjadi beban bagi rencana masa depan Anda. Likuidasi PT PMA secara legal adalah satu-satunya jalan untuk memutus semua kewajiban hukum secara permanen dan aman.

Mengapa Anda Harus Bertindak Sekarang?

  1. Hapus Kewajiban Pajak: Hentikan tuntutan laporan SPT dan denda pajak yang terus membengkak.

  2. Amankan Izin Tinggal: Perusahaan yang bermasalah dapat berdampak langsung pada validitas KITAS dan izin masuk Anda ke Indonesia.

  3. Bersihkan Nama Baik: Pastikan profil Anda sebagai investor tetap bersih di sistem Kemenkumham dan BKPM/OSS.

Proses Tuntas & Profesional

Kami menangani seluruh proses yang rumit untuk Anda:

  1. Legalitas Pembubaran: Pengurusan Akta Notaris RUPS dan pengumuman media resmi.

  2. Pencabutan Izin Usaha: Penghapusan NIB secara permanen dari sistem OSS RBA 2026.

  3. Penghapusan NPWP: Pendampingan penuh dalam audit pajak hingga terbitnya Surat Keputusan Penghapusan NPWP.

Selesaikan bab ini dengan kepala tegak dan tanpa sisa masalah hukum.

Setiap PT PMA memiliki kerumitan dokumen yang berbeda. Jangan biarkan kesalahan prosedur memperlambat langkah Anda. Konsultasikan kondisi perusahaan Anda secara privat dengan tim ahli kami untuk mendapatkan strategi penutupan yang paling aman.

Konsultasi Gratis Sekarang

Hubungi kami untuk detail

Layanan lainnya